Polres Bondowoso Berhasil Bekuk Pencuri Uang Rp650 Juta Milik Bos Tembakau

Kapolres Bondowoso Wimboko saat berikan keterangan kepada sejumlah media/ist
Kapolres Bondowoso Wimboko saat berikan keterangan kepada sejumlah media/ist

Polres Bondowoso berhasil meringkus kawanan pencuri uang tunai di salah satu gudang tembakau, di Desa/kecamatan Tamanan, Selasa (7/6) lalu.


Pelaku yang terdiri dari empat orang itu merupakan warga Kabupaten Jember dari beberapa kecamatan. Mereka membobol brankas, dan mencuri uang di gudang tembakau tersebut. Nilainya hingga mencapai Rp 650 juta.

Adapun para pelaku di antaranya yakni, B (46), H (46) TA (32). Kemudian, seorang lagi berinisial AH yang kini tengah menjalani hukuman kasus lainnya di Lapas Bojonegoro. 

Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko mengatakan empat pencuri tersebut melakukan peran yang berbeda-beda. Ada yang bertindak sebagai penunjuk jalan, eksekutor pencurian, hingga pembobol brankas. 

Dan mereka yang melakukan aksinya pada 3 November 2021 itu, melakukan pencurian dengan merusak atau membobol tembok gudang. 

"Selanjutnya mereka ke dalam ruang penyimpanan melalui pintu besi sebelah timur gudang tembakau, dan masuk ke ruang kantor tempat brankas," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (13/6).

Berdasarkan pengakuan pelaku, kata Wimboko, uang ratusan juta tersebut telah habis digunakan untuk merenovasi rumah, bermain judi dan perempuan, menyewa sawah, membeli sapi, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. 

"Pengakuan pelaku uangnya sudah digunakan," jelasnya. 

Ditambahkan oleh Kasatreskrim Polres Bondowoso, AKP Agung Purnomo, bahwa pihaknya semula menangkap pelaku TA yang merupakan penunjuk jalan dalam aksi pencurian itu. 

Setelah berhasil mendapatkan keterangan, Satreskrim Polres Bondowoso keesokan harinya juga berhasil melakukan penangkpan pada ke dua pelaku lainnya. 

"Pelaku yang TA ditangkap tanggal 7 Juni 2022, yang dua orang lagi B dan H, kita tangkap keesokan harinya," sambungnya. 

Selain itu, bersama pelaku pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa dua buah sepeda motor, brankas, tiga pakaian yang diduga digunakan saat melakukan pencurian. 

"Mereka kita sangkakan pasal 363 ayat (1) ke 3e, 4e, 5e KUH Pidana dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," pungkasnya.