KPK Masih Tunggu Salinan Putusan MA yang Tolak Kasasi Vonis Bebas Samin Tan

Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini masih menunggu salinan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak upaya hukum kasasi KPK atas vonis bebas bos PT Borneo Lumbung Energi dan Metal (BLEM), Samin Tan.


Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, KPK menghormati putusan MA sesuai dengan ranah dan otoritas untuk mengabulkan atau menolak kasasi yang diajukan KPK.

"Lantas sikap KPK bagaimana, kami akan menunggu dulu hasil putusannya, sejauh ini kami akan kaji untuk kemudian kami melakukan pengkajian langkah hukum apa yang kami lakukan terhadap putusan bebas Samin Tan di proses kasasi tersebut," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa siang (14/6).

Saat disinggung soal kemungkinan KPK akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK), Ghufron menegaskan akan terlebih dahulu melakukan pengkajian setelah menerima salinan putusan lengkap dari MA.

"Semuanya masih proses pengkajian, kami menunggu dulu, putusan salinan tertulisnya secara resmi supaya kami kemudian dapat bisa menentukan langkah lanjut PK atau tidak," pungkas Ghufron.

Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, KPK telah berusaha dan berupaya maksimal melakukan langkah optimal sejak tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara yang menjerat Samin Tan.

"Putusan Hakim tingkat pertama vonis bebas dan kemudian KPK ajukan kasasi. KPK telah berupaya melakukan langkah optimal dalam perkara ini sesuai koridor hukum berlaku," kata Firli kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (13/6).

Sementara itu, Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, langkah KPK untuk melakukan upaya hukum Kasasi merupakan bentuk keseriusan KPK untuk dapat membuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana alat bukti hasil penyidikan dan penuntutan.

"Meskipun demikian, KPK tentu hormati putusan Majelis Hakim kasasi di MA," ujar Ali kepada wartawan, Senin siang (13/6).

KPK berharap, MA dapat segera mengirimkan salinan lengkap putusan MA yang menolak kasasi terhadap Samin Tan.

"Untuk kami pelajari, apakah ada peluang dilakukannya langkah hukum berikutnya," kata Ali.

KPK pun mengajak publik untuk mengikuti proses hukum ini sebagai bagian dari keterbukaan dan partisipasi dalam mengawal penegakkan hukum tindak pidana korupsi.

Pada tingkat Kasasi di MA, upaya kasasi JPU KPK dinyatakan ditolak yang diputuskan pada Kamis (9/6) dengan Hakim Ketua MA, Suharto dengan dua Hakim anggota MA, Ansori dan Suhadi.

"Amar putusan tolak," bunyi putusan yang dilihat dari informasi perkara MA, Senin (13/6).

Pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Samin Tan divonis bebas dari segala dakwaan maupun tuntutan pada Senin, 30 Agustus 2021.

Di mana menurut kesimpulan Majelis Hakim, tindakan memberikan gratifikasi belum diatur pada UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor.

"Menimbang bahwa, dari uraian fakta hukum tersebut di atas, terdakwa Samin Tan adalah korban dari Eni Maulani Saragih yang meminta uang guna membiayai pencalonan suaminya sebagai calon kepala daerah di Kabupaten Temanggung Jawa Tengah," kata Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Selain itu menurut pendapat Majelis Hakim, bahwa Eni Maulani Saragih selaku mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Eni Maulani Saragih tidak mempunyai kewenangan untuk mencabut SK Menteri ESDM tentang pengakhiran perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III di Kalimantan Tengah PT AKT. Karena, yang mempunyai peranan tersebut adalah Menteri ESDM.

"Sehingga terdakwa memberikan uang kepada Eni Maulani Saragih sebagai korban pemerasan," kata Majelis Hakim.