AirNav Apresiasi Pengusutan Kasus Balon Udara Liar di Wonosobo dan Ponorogo

AirNav Indonesia (AirNav) mengapresiasi atas langkah tegas Penyidik Penerbangan Sipil Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (Dirjenhubud) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) atas progres tindak lanjut proses pidana pelanggaran penerbangan di Wonosobo dan Ponorogo, terkait aktifitas menerbangkan balon udara liar secara bebas yang mengancam keselamatan penerbangan. 


Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Utama AirNav, Polana Banguningsih Pramesti pada Kamis (16/6).

Tindak lanjut tersebut terwujud dalam kegiatan serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo guna proses lanjut upaya peradilan pidananya di Pengadilan.

AirNav mendapatkan undangan khusus pendampingan Penyidik Penerbangan Sipil Dirjenhubud di Kejari Wonosobo dan Ponorogo untuk serah terima tersangka dan barang bukti pelaku penerbangan balon udara liar setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap dan siap diproses lanjut. 

“Ini merupakan momen krusial untuk menekankan kembali kepada masyarakat bahwa keselamatan penerbangan merupakan tanggung jawab kita semua, dan segala tindakan pelanggaran atas hal tersebut akan ditindak tegas sesuai hukum,” kata Polana. 

“Regulasinya jelas. Kita juga terikat dengan PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Jadi tidak ada alasan dan celah lagi bagi para pelaku,” lanjutnya.

Polana menambahkan bahwa kasus penerbangan balon udara liar kembali meningkat tahun ini. Berdasarkan data, AirNav mencatatkan sejumlah total 62 laporan atas aktifitas balon udara yang terbang bebas sepanjang tahun 2022, dimana 55 laporan di antaranya didapatkan pada bulan Mei 2022 (Syawalan 1443 H).

Laporan yang dihimpun dari Cabang JATSC, MATSC, Semarang, Yogyakarta, dan Solo tersebut bersumber langsung dari Pilot yang menyaksikan secara langsung keberadaan balon-balon liar di udara. 

Data tersebut tercatat meningkat dari tahun sebelumnya, dimana AirNav mencatatkan total 20 laporan tahun 2021 dan 28 laporan tahun 2020. Hal ini terjadi karena berbagai macam factor. Salah satunya adalah euforia masyarakat atas pelonggaran PPKM di masa pandemi Covid-19 tahun ini. 

AirNav telah berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan, di antaranya dengan TNI AU dan Kemenhub melaui Direktorat Keamanan Penerbangan, Direktorat Navigasi Penerbangan, Kantor Otoritas Bandar Udara (OTBAN) III Surabaya, OTBAN IV Bali, serta Pemerintah Daerah dan aparat keamanan setempat di sejumlah daerah termasuk Wonosobo dan Ponorogo. 

Koordinasi tersebut dilakukan untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan seperti sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar.

“Fakta bahwa masih adanya laporan balon udara liar di lapangan merupakan bukti bahwa upaya ini harus terus dilakukan dengan masif. Kami berharap, kegiatan hari ini dapat menjadi sebuah lesson-learned bagi masyarakat kita bahwa ini tidak main-main. Pelaku pelanggaran hukum akan ditindak tegas dengan ancaman kurungan dan denda yang nyata. Ini merupakan efek jera yang dapat diberikan sebagai refleksi bersama," pungkasnya.