Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku Penganiayaan Advokat di Apartemen Purimas

Tim Divisi Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya Aulia Rahman alias Begal saat konferensi/RMOLJatim
Tim Divisi Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya Aulia Rahman alias Begal saat konferensi/RMOLJatim

Polda Jatim diminta untuk segera menangkap DVT, terduga pelaku penganiyaan advokat magang di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati pada Rabu (15/6). 


Permintaan itu disampaikan salah seorang tim divisi pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya, Aulia Rahman, SH, MH. 

"Terlapor harus segera ditangkap agar tidak mengulangi perbuatannya pada orang lain," kata Aulia Rahman kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (17/6).

Akibat kekerasan fisik tersebut, advokat magang yang bernama Matthew Gladden ini harus menjalani perawatan di rumah sakit.

"Sesuai hasil visum, korban mengalami luka di pipi kanan dan perut. Tadi pagi harus di rawat di salah satu rumah sakit karena mengalami mual-mual," jelas Begal, sapaan akrab Aulia Rahman.

Tak hanya itu, Divisi Pembelaan Profesi DPC Peradi Surabaya, ungkap Begal, juga sudah mengirimkan surat perlindungan hukum ke Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta. 

"Harapan kami di DPC Peradi Surabaya agar kasus penganiayaan ini diproses secara transparan, karena diduga pelaku adalah orang yang kebal hukum," ungkapnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan 'kudeta' terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus. 

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor,  yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.