Puluhan Anggota ILSC Siap Kawal Kasus Penganiayaan Advokat di Apartemen Purimas

Ketua Umum Indonesia Lawyer Shotting Club (ILSC), Andry Ermawan/Ist
Ketua Umum Indonesia Lawyer Shotting Club (ILSC), Andry Ermawan/Ist

Indonesia Lawyer Shotting Club (ILSC) mengutuk keras peristiwa penganiayaan yang menimpa advokat magang di Kantor Hukum Salawati dan Satria Ardyrespati pada Rabu (15/6) lalu.


Ketua Umum ILSC, Andy Ermawan menyatakan akan mengawal kasus penganiayaan tersebut hingga tuntas.

"Seluruh pengurus dan anggota ILSC sangat menyayangkan dan mengutuk keras penganiayaan tersebut," ujarnya kepada Kantor Berita RMOLJatim, Jum'at (17/6).

Atas peristiwa tersebut, Alumni Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) Jogjakarta angkatan 1991 ini mendesak Kapolda Jatim melalui jajarannya untuk segera memproses pelaku penganiayaan terhadap Matthew Gladden.

"Hukum harus ditegakkan, 60 anggota ILSC siap turun mengawal kasus ini," katanya.

Diungkapkan Andry, dukungan pengusutan kasus ini dikarenakan Matthew Gladden merupakan anggota di ILSC, komunitas olahraga menembak bagi para advokat.

Selain itu, keputusan untuk mengawal kasus penganiayaan ini atas kesepakatan pengurus dan puluhan anggota ILSC usai menggelar latihan rutin bulanan di lapangan tembak Polda Jatim. 

"Korban ini adalah anggota club menembak di ILSC, jadi ini yang menjadi alasan kami memberikan atensi agar kasus ini di usut tuntas," ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan moril, masih Andry Ermawan, ILSC juga akan bersurat ke Kapolda Jatim, Irjen Pol Nico Afinta.

"Dalam waktu dekat kami dari ILSC akan bersurat resmi (ke Kapolda Jatim) untuk mendesak segera tangkap pelaku," tandasnya.

Diketahui, kasus penganiayaan yang dialami Matthew Gladden ini telah dilaporkan ke Polda Jatim dengan tanda bukti laporan Nomor: TBL/B/321.01/VI/2022/SPKT/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 15 Juni 2022.

Peristiwa kekerasan fisik tersebut dialami Matthew Gladden ketika Kantor Hukumnya menerima surat kuasa dari Magdalena selaku Ketua Perhimpunan Pemilik Dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Singkat cerita, saat itu ada sekelompok warga diduga akan melakukan 'kudeta' terhadap kepengurusan P3SRS yang dipimpin Magdalena dengan menggelar rapat tanpa seijin pengurus. 

Kehadiran tim kuasa hukum P3SRS agar bisa ikut dalam rapat tersebut ditolak dan hingga akhirnya berujung pada kekerasan fisik yang diduga dilakukan oleh terlapor,  yang merupakan salah seorang penghuni Apartemen Purimas.