Kasus Suap Hakim PN Surabaya, Advokat Hendro Kasiono Tak Minta Pendampingan Ke Peradi

Tim kuasa hukum dari Hendro Kasiono, tersangka penyuap Hakim PN Surabaya/RMOLJatim
Tim kuasa hukum dari Hendro Kasiono, tersangka penyuap Hakim PN Surabaya/RMOLJatim

Hendro Kasiono, tersangka dugaan suap perkara perdata di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa besok (20/6).


Meski tercatat aktif sebagai anggota DPC Peradi Surabaya, Hendro Kasino tidak meminta pendampingan hukum ke organisasinya. Hal ini dibenarkan oleh Ketua Divisi Pembelaan Profesi, Johannes Dipa.

"Belum ada permintaan dari yang bersangkutan, sehingga kami dari divisi pembelaan profesi hanya pasif saja," jelasnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Resto Amboja Surabaya, Senin (20/6).

Diungkapkan Johannes Dipa, Hendro Kasiono telah menunjuk Kantor Hukum Harsono Nyoto & Partner sebagai kuasa hukumnya dalam persidangan. 

"Kebetulan saya dan beberapa rekan di divisi pembelaan profesi ditunjuk sebagai penasehat hukum oleh yang bersangkutan (Hendro Kasiono). Tapi ini personal bukan organisasi," ungkapnya.

Sementara itu, Harsono Nyoto selaku ketua tim penasehat hukum Hendro Kasiono menyakini ada kejanggalan dalam proses penyidikan dalam perkara suap yang menjerat rekan sejawatnya.

"Nanti kita lihat dalam persidangan, saya tidak mau beropini dulu. Tapi selama ini yang kita tau jika rekan kami bukan kena OTT," ujarnya.

Harsono membenarkan jika tim penasehat hukum yang akan membela Hendro Kasiono juga merupakan tim dari divisi pembelaan profesi DPC Peradi Surabaya. 

"Ada 11 advokat yang akan mendampingi, termasuk rekan rekan dari divisi pembelaan profesi. Namun mereka ditunjuk oleh Hendro Kasiono secara personal bukan dari organisasi," tandasnya.

Untuk diketahui, Hendro Kasiono akan diadili bersama Hakim PN Surabaya Itong Isnaeni Hidayat dan Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan. Ketiganya akan diadili dalam berkas perkara terpisah. 

Mereka akan diadili dalam kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Hendro Kasino didakwa dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. 

Sedangkan Itong dan Hamdan didakwa dengan Pasal  12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.