Nama Wakil Ketua PN Surabaya Disebut Dalam Pusaran Suap Hakim Itong Isnaini 

Sidang kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan terdakwa Itong Isnaeni/RMOLJatim
Sidang kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) dengan terdakwa Itong Isnaeni/RMOLJatim

Oknum hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya Itong Isnaini Hidayat menjalani sidang perdana dalam kasus suap pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP) di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (21/6).


Sidang yang dipimpin hakim Tongani dengan agenda pembacaan surat dakwaan ini digelar secara virtual, terdakwa Itong Isnaini mengikuti persidangan dari Rutan Klas I Surabaya (Rutan Medaeng).

Surat dakwaan untuk terdakwa Itong Isnaeni ini dibacakan oleh tiga Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Wawan Yunarwanto, Gina Saraswati dan Moh Nur Aziz.

Dalam surat dakwaannya, jaksa KPK membeberkan kronologis perbuatan yang dilakukan Terdakwa Itong Isnaini Hidayat bersama oknum Panitera Pengganti PN Surabaya Hamdan dan Advokat Hendro Kasiono selaku pemberi suap. 

Dijelaskan dalam dakwaan Jaksa KPK, kasus ini berawal ketika advokat Hendro Kasiono (berkas perkara terpisah) menerima kuasa dari Achmad Prihantoyo dan Abdul Majid guna mengurus pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP). 

"Dalam perjanjian tersebut disepakati biaya operasional dan biaya pengurusan perkara sebesar Rp1.350.000.000,00 yang diperuntukkan sejak tahapan persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Pengadilan Tinggi Surabaya dan Mahkamah Agung RI ditambah 15% (lima belas persen) dari penjualan aset setelah dikurangi semua biaya yang dikeluarkan," terang JPU KPK Wawan Yunarwanto dikutip Kantor Berita RMOLJatim saat membacakan surat dakwaannya.

Setelah menerima kuasa tersebut, lanjut Jaksa Wawan, Hendro Kasiono kemudian mengkomunikasikan rencana pengajuan pembubaran PT SGP pada Terdakwa Hamdan. 

"Dan Terdakwa Hamdan pun menyetujui dengan mengatakan akan mengkonsultasikan pada Terdakwa Itong Isnaeni Hidayat yang mengetahui syarat dan cara pembubaran perusahaan," sambungnya.

Selanjutnya, pada 22 November 2021 jam 10.22 WIB, terdakwa Itong mengirimkan pesan kepada terdakwa Hamdan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi cara dan syarat pembubaran Perseroan.

"Selanjutnya Terdakwa Hamdan meneruskan pesan tersebut kepada Terdakwa Hendro," beber jaksa KPK

Lantas pada 26 November 2021, lanjut Jaksa Gina Saraswati, Terdakwa Hendro bertemu dengan Terdakwa Hamdan. Dalam pertemuan tersebut, Hamdan menyerahkan format permohonan pembubaran Perseroan Terbatas yang dibuat Terdakwa Itong yang dijadikan acuan Terdakwa Hendro dalam membuat permohonan pembubaran PT SGP di Pengadilan Negeri Surabaya.

"Pada 28 November 2021, Terdakwa Itong menyampaikan kepada Terdakwa Hamdan agar meminta uang kepada Terdakwa Hendro yang akan diberikan pada wakil ketua PN Surabaya Dju Johnson Mira Mangngi dengan tujuan agar Terdakwa Itong yang ditunjuk sebagai hakim dalam perkara pembubaran PT SGP," bebernya.

Tak hanya itu, dihari yang sama, Abdul Majid Umar membayar biaya operasional dan biaya pengurusan kepada Terdakwa Hendro dengan menandatangani satu lembar Cek Bank Rakyat Indonesia No. CGL250680 senilai Rp1.350.000.000. 

"Kemudian Terdakwa Hendro menandatangani satu lembar Kwitansi tanda terima uang sejumlah Rp1.350.000.000,00 untuk biaya operasional dan pengurusan Permohonan Pembubaran PT SGP," lanjut Jaksa Gina.

Selanjutnya, pada 29 November 2021 Terdakwa Hendro mencairkan cek tersebut di Bank BRI Cabang Malang dan langsung mengambil uang sebesar Rp200.000.000,00 dari total Rp1.350.000.000,00 untuk diberikan kepada Terdakwa Itong melalui Terdakwa Hamdan.

Dihari yang sama, sebelum uang diserahkan oleh Terdakwa Hendro pada Hamdan, kemudian Terdakwa Hamdan meminta tambahan uang sebesar dari Rp60.000.000,00 sehingga seluruhnya menjadi Rp260.000.000,00 yang akan dipergunakan untuk biaya pengurusan pembubaran PT SGP. 

"Selanjutnya sekitar jam 11.00 WIB, bertempat di area Pengadilan Negeri Surabaya, pengacara Hendro memberikan uang sebesar Rp260.000.000,00 kepada Terdakwa Hamdan yang kemudian Terdakwa Itong menerima uang tersebut sebagai biaya pengurusan pembubaran PT SGP," terang jaksa Gina.

Kemudian pada 30 November 2021, Terdakwa Hendro memasukkan permohonan pembubaran PT SGP Pengadilan Negeri Surabaya.

Selanjutnya Terdakwa Hamdan memberitahu melalui pesan WhatsApp kepada Maligia Yusup Pungkasan alias Pungky staf honorer pada Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya bahwa permohonan yang diajukan Terdakwa Hendro telah teregister dengan perkara Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dan meminta agar hakim yang ditunjuk adalah Terdakwa Itong. 

"Selanjutnya berdasarkan Penetapan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby, tertanggal 30 November 2021 a.n. Ketua Pengadilan Negeri Surabaya, Wakil Ketua menetapkan Terdakwa sebagai Hakim yang menangani/mengadili Perkara 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby tentang permohonan pembubaran PT SGP," jelas Jaksa Gina.

Selanjutnya pada hari yang sama, masih jaksa Gina, Terdakwa Hamdan juga menghubungi Rasja staff honorer dari R. Joko Purnomo Panitera Pengadilan Negeri Surabaya agar mengisi nama Terdakwa Hamdan sebagai Panitera Pengganti dalam perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby.

"Bahwa proses persidangan perkara Nomor: 2174/Pdt.P/2021/PN.Sby dimulai pada tanggal 06 Desember 2021. Dalam persidangan pertama, Terdakwa Hendro kembali menyampaikan kepada Hamdan agar Terdakwa Itong mengabulkan permohonan pihak Terdakwa Hendro. Atas permintaan tersebut, Terdakwa Itong menyanggupinya," jelasnya.

"Kemudian pada 27 Desember 2021, Terdakwa Handan meminta kepada Terdakwa Hendro agar menyiapkan uang sejumlah Rp150.000.000,00 sebagai imbalan jika dimenangkan dalam perkara tersebut dan Terdakwa Hendro pun menyanggupinya," sambungnya.

Selanjutnya pada tanggal 7 Januari 2022, Terdakwa Hendro menghubungi Achmad Prihantoyo dan meminta uang tambahan biaya pengurusan yang akan diberikan kepada Terdakwa Itong dan  pada tanggal 10 Januari 2022, Terdakwa Itong menyampaikan kepada Terdakwa Hamdan putusan perkara permohonan Nomor 2174/Pdt.P/2021/PN Sby tentang pembubaran PT SGP bisa dibantu. 

"Selanjutnya Terdakwa Hamdan meneruskan informasi tersebut kepada Terdakwa Hendro," terang jaksa Gina.

Kemudian pada 19 Januari 2022 jam 11.36 WIB, Terdakwa Hendro mengirim pesan Whats App kepada Terdakwa Hamdan  terkait rencana penyerahan uang. Selanjutnya pada jam 13.15 WIB, Terdakwa Hendro dengan membawa uang sebesar Rp 140.000.000,00 menghubungi Terdakwa Hamdan dan mengatakan bahwa Terdakwa Hendro sudah berada di sekitar kantor Pengadilan Negeri Surabaya. 

"Terdakwa Hamdan meminta Terdakwa Hendro untuk meletakkan uang tersebut ke dalam mobil Honda Brio berwama orange dengan Nomor Polisi M 1295 NJ milik Terdakwa Hamdan dengan cara menyerahkan kunci mobil kepada Terdakwa Hendro. Selanjutnya pada jam 15.00 WIB. Terdakwa beserta barang bukti berupa uang sebesar Rp140.000.000,00 diamankan oleh Petugas KPK," terang jaksa Gina 

Atas perbuatannya tersebut, Hakim Itong Isnaini didakwa dengan Pasal 12 huruf c UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.