Wakil bendahara Rabithah al-Ma'ahid al-Islamiyyah (RMI) PW NU Jawa Timur Muhammad Fawait mengatakan keputusan Pengadilan Negeri Surabaya yang memperbolehkan nikah beda agama harus dilakukan pengkajian mendalam oleh ahli hukum di Indonesia.
- SEMA Larangan Nikah Beda Agama Picu Kumpul Kebo
- MA Didesak Batalkan Putusan Nikah Beda Agama di PN Jakpus
- MUI Minta Hakim PN Surabaya Diperiksa Karena Mengesahkan Nikah Beda Agama
Pasalnya, putusan tersebut jika tak dikaji mendalam, akan memunculkan pro dan kontra di kalangan masyarakat.
Pria yang akrab dipanggil Gus Fawait ini mengatakan pada prinsipnya jumhur ulama mayoritas termasuk di Indonesia melarang adanya pernikahan beda agama.
”Sudah menjadi putusan MUI kalau nikah agama itu tidak sah,” jelas presiden LSN ini saat dikonfirmasi di Surabaya, selasa (21/6/2022).
Sedangkan dalam aturan Negara, Gus Fawait mengatakan untuk pernikahan beda agama harusnya dilakukan pencatatan di kantor pencatatan sipil.
”Tapi ini hanya dicatat saja, bukan mengesahkan pernikahan agama tersebut,” jelasnya.
Pria asal Jember ini mengatakan putusan PN Surabaya tersebut perlu dikaji oleh ahli hukum di Indonesia apakah putusan tersebut bisa dibenarkan apa tidak.
”Putusan ini tampaknya baru pertama kali mengesahkan adanya pernikahan beda agama sebelum menjadi sebuah putusan konstitusi di Indonesia,” jelasnya.
Setelah adanya putusan PN Surabaya ini, kata Gus Fawait, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak gaduh dalam menyikapi tersebut.
” Kita serahkan pada ahlinya baik ahli agama maupun ahli hukum Negara,” lanjutnya.
Perlu ada kajian cepat, sambung Gus Fawait, agar tidak menimbulkan kegaduhan di masyarakat.
“Bahkan bisa saja dimanfaatkan oleh orang orang yang tak bertanggungjawab untuk membenturkan agama dan Negara,” tandasnya.
Pengadilan Negeri Surabaya mengabulkan permohonan pernikahan beda agama yang diajukan pasangan RA yang beragama Islam dan EDS yang beragama Kristen. Pencatatan pernikahan keduanya semula ditolak oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.
"Mengabulkan permohonan para pemohon; memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan perkawinan beda agama di hadapan Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kotamadya Surabaya," kata Hakim Imam Supriyadi tertulis di laman SIPP PN Surabaya.
- Bupati Hendy Ambil Formulir Bacabup di Kantor PDIP Jember, 2 Calon Lain Kirim Utusan
- Raih Suara Terbanyak di Pileg, Gus Fawait Siap Mundur Jika Diberi Mandat Jadi Cabup Jember
- Kekerasan Santri Kembali Terjadi, Asosiasi Ponpes dan PWNU Jatim Lakukan Pendampingan Kasus di Kediri