Terlibat Kasus Ritual Pernikahan Manusia dengan Kambing, Ketua BK DPRD Gresik Dicopot

Muhammad Nasir/RMOLJatim
Muhammad Nasir/RMOLJatim

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Muhammad Nasir akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Badan Kehormatan Legislatif setempat. Nasir dicopot karena dia terlibat dalam ritual pernikahan manusia dengan kambing.


Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik Muhammad Nasir akhirnya dicopot dari jabatannya sebagai Ketua Badan Kehormatan Legislatif setempat. Nasir dicopot karena dia terlibat dalam ritual pernikahan manusia dengan kambing.

Menurut Koordinator BK DPRD Gresik Mujid Ridwan, pemberhentian sementara Muhammad Nasir diputuskan berdasarkan hasil rapat yang dilakukan pihaknya pada beberapa waktu yang lalu. 

"Posisi Muhammad Nasir, kini diisi Jamiatul Mukaromah anggota Fraksi PKB yang selama ini menjabat Wakil Ketua BK," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (23/6).

"Pemberhentian itu dilakukan, karena dari hasil rapat BK Pak Muhammad Nasir resmi sebagai teradu, berkaitan dengan viralnya video ritual pernikahan manusia dengan kambing. Sehingga yang berangkutan, telah melanggar tatib dan kode etik dewan," tutur Wakil Ketua DPRD Gresik ini.

Ritual pernikahan manusia dengan kambing itu digelar di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, pada Minggu (5/6) lalu.

Dalam persoalan tersebut, lanjut Mujid, tidak hanya menyeret Muhammad Nasir. Tapi juga anggota Fraksi Nasdem lainnya, Nur Hudi Didin Arianto yang diduga sebagai pengundang hajatan. 

"Untuk Pak Nur Hudi, BK belum ada keputusan. Karena masih menunggu pihak lain (Polres Gresik) selaku aparat penegak hukum. Karena kasusnya sekarang dalam penyidikan," ungkapnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, warga Kabupaten Gresik dihebohkan dengan beredarnya video ritual pernikahan antara manusia dengan kambing melalui media youtube dengan judul "Viral ! Video Pria asal Gresik Menikahi Seekor Domba, Alasannya Dapat Wangsit".

Video berdurasi 4.07 menit  itu terjadi di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Gresik, milik Nur Hudi Didin Arianto salah seorang anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik.

Sementara kasus tersebut, kini sudah dilimpahkan pihak kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik melalui Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP). Namun, belum ada penetapan tersangkanya.