Polisi akan Periksa Terlapor Pencabulan dan Persetubuhan Santri di Banyuwangi

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banyuwangi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak dibawah umur.


Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja menyatakan, bahwa polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap terlapor dugaan pencabulan. Yakni oknum pengasuh pondok pesantren di wilayah Kecamatan Singojuruh, F.

Saat ini, status oknum pengasuh tersebut masih sebagai saksi terlapor.

"Sudah kita panggil 1 kali, minggu depan," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (24/6).

Untuk melengkapi alat bukti, Satreskrim Polresta Banyuwangi juga telah melakukan visum terhadap korban dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur.

Selain itu, sejumlah 8 orang telah diperiksa penyidik dalam dugaan kasus yang menyeret oknum pengasuh ponpes di wilayah Singojuruh.

"Terkait pelaku sedang kita dalami, siapapun pelakunya sepanjang alat buktinya cukup kita pasti proses sesuai ketentuan," tegas Kompol Agus.

Sebelumnya seorang pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Singojuruh, dilaporkan telah mencabuli santrinya kepada Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyuwangi.