Atlet Biliar Asal Ngawi Dirugikan Dalam Porprov Jatim VII, Akhirnya Menang Gugatan

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Andri Kurniawan atlet biliar dari kontingen Kabupaten Ngawi hingga kini belum dimainkan dalam mengikuti kejuaraan biliar dalam Porprov Jatim VII 2022. Pasalnya, atlet berusia 22 tahun tersebut sempat dicurigai keabsahanya sebagai atlet binaan Persatuan Olahraga Biliar Seluruh Indonesia (POBSI) Cabang Ngawi.


Tertundanya tanding setelah adanya gugatan dari KONI Kota Batu dan Kabupaten Ponorogo yang dilayangkan ke Dewan Hakim Porprov Jatim VII pada 22 dan 26 Juni 2022. Padahal jika tidak dipermasalahkan oleh daerah lain Andri Kurniawan sudah memainkan kejuaraan biliar kelas bola 9 single putra dan bola 9 double putra. 

Menyangkut permasalahan ini, Faizol Ketua KONI Kabupaten Ngawi kepada kantor berita RMOL Jatim menjelaskan, memang sebelumnya ada pihak dari daerah lain merasa kehadiran Andri Kurniawan sebagai atlet dari cabang olahraga POBSI Cabang Ngawi adalah tidak sah.

Padahal semua atlet dari kontingen Kabupaten Ngawi yang diterjunkan semuanya sudah mengikuti regulasi dalam penyelenggaraan Porprov Jatim VII. 

"Jadi ketika mau TD (technical delegate-red) pada 22 Juni 2022 kemarin itu memang ada beberapa kabupaten yang merasa atlet dari cabor POBSI Ngawi ini atas nama Andri Kurniawan menurut mereka itu tidak sah. Saya kira itu hanya bentuk ketakutan daerah lain terhadap atlet kita," terang Faizol Ketua KONI Kabupaten Ngawi, Senin, (27/6).

Dengan adanya gugatan itu lanjut Faizol, akhirnya Dewan Hakim Porprov Jatim VII melalui diskusi melibatkan penggugat dan tergugat memutuskan bahwa keberadaan Andri Kurniawan sebagai atlet biliar dari cabang olahraga POBSI Cabang Ngawi adalah sah. Sehingga keputusan dewan hakim yang diteken langsung Anthony LJ.Ratag itu memerintahkan secepatnya harus dimainkan lagi.

"Melalui sidang dewan kehormatan di posko Porprov Jatim VII yang diikuti KONI Ngawi, Tuban, Batu Malang dan Ponorogo ketika kita sampaikan semua bukti yang ada. Alhamdulilah dewan hakim memutuskan keberadaan Andri Kurniawan adalah sah dan harus dimainkan lagi," ungkapnya.

Memang Faizol mengakui, Andri Kurniawan yang dilahirkan di Desa Sidokerto, Kecamatan Karangjati, Ngawi sebelumnya sempat bekerja di wilayah Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Dan ditempat kerjanya itu milik seorang pengusaha yang kebetulan juga sebagai pengurus POBSI Cabang Kendal. 

Namun secara yuridis keberadaan Andri Kurniawan bukan sebagai atlet binaan POBSI Cabang Kendal maupun secara serta merta dibawah naungan lembaga olahraga daerah setempat melainkan sebagai atlet binaan POBSI Cabang Ngawi.