PKS: Tak Perlu PeduliLindungi, Pembelian Minyak Goreng Cukup Gunakan KTP

foto/net
foto/net

Kebijakan penggunaan aplikasi PeduliLindungi untuk menjadi syarat pembelian minyak goreng curah seharga Rp14 ribu per liter dinilai tidak perlu.


"Masyarakat kelompok sasaran,cukup menunjukkan KTP atau nomor induk kependudukan (NIK) saja," kata anggota Komisi VI DPR RI Amin AK kepada wartawan, Selasa (28/6).

Menurut Amin, penggunaan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat pembelian akan menyulitkan karena penerima subsidi merupakan kelompok masyarakat bawah dan pelaku usaha mikro yang belum tentu memiliki aplikasi tersebut.

“Jangankan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, sebagian dari mereka bahkan tidak memiliki smartphone,” ujarnya.

Legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menegaskan, penggunaan NIK sebagai database penerima subsidi dengan menunjukkan KTP saat pembelian, itu sudah tepat. Hal itu belajar dari penyelewengan distribusi minyak goreng bersubsidi sebelum ini.

Atas dasar itu, menurut Amin, akan lebih baik apabila distribusi dilakukan secara tertutup. Tidak langsung ke pasar tapi kepada distributor yang sudah ditunjuk dan terverifikasi, yang akan menyalurkan ke masyarakat menengah ke bawah.

"Sehingga bisa dilakukan deteksi dini jika terjadi penyelewengan distribusi ke pihak yang tidak berhak," tuturnya.

Namun demikian, Amin meminta pemerintah untuk melakukan pemutakhiran data agar databasenya akurat. Pemerintah juga diminta memberikan waktu bagi kelompok sasaran penerima subsidi yang belum terdata untuk mendaftar secara mudah.