Terungkap, Uang Suap untuk Hakim Itong dan Panitera Hamdan Bersumber dari Koperasi BMT Sidogiri

Suasana sidang kasus suap pembubaran PT SGP di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim
Suasana sidang kasus suap pembubaran PT SGP di Pengadilan Tipikor Surabaya/RMOLJatim

Tiga pengurus Koperasi Baitul Maal wa Tamwil (BMT) Usaha Gabungan Terpadu (UGT) Ponpes Sidogiri Kraton Pasuruan dihadirkan Jaksa KPK sebagai saksi dalam persidangan kasus suap yang menjerat Hakim PN Surabaya, Itong Isnaini Hidayat dkk


Mereka adalah Abdul Majid, H Mahmud Ali Zein dan Erfindiyah Oktiana. Ketiganya didengarkan keterangannya dalam perkara terdakwa Hamdan, Panitera Pengganti di PN Surabaya dan terdakwa Hendro Kasiono, oknum advokat yang berperan sebagai pemberi suap.

Selain ketiga pengurus Koperasi BMT-UGT, Jaksa KPK juga menghadirkan Ahmad Prihantoyo, Direktur Utama PT Soyu Giri Primedika (SGP) untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Surabaya, Selasa (28/6).

Dalam sidang yang dipimpin hakim Tongani ini, tiga jaksa KPK membeberkan bukti percakapan antara saksi Ahmad Prihantoyo dengan terdakwa Hendro Kasiono. Percakapan tersebut mulai dari penandatanganan surat kuasa, penandatanganan perjanjian kerjasama hingga rekaman visual terkait pengkondisian perkara di PN Surabaya.

Pada kesaksiannya, Ahmad Prihantoyo mengatakan, jika pembubaran PT SGP tersebut untuk merubah RUPS yang dinilai tidak fair karena beberapa pihak tidak menyetorkan saham.

"Kerjasamanya untuk bikin rumah sakit antara saya, pak Abdul Majid, Dokter Yudi dan Dokter Sujianto. Namun belakangan ternyata Dokter Yudi dan Dokter Sujianto belum menyerahkan saham. Karena itulah saya minta pertimbangan ke Pak Hendro dan disepakati agar dilakukan permohonan pembubaran PT SGP," bebernya saat bersaksi di perkara terdakwa Hendro Kasiono.

Saat ditanya terkait pembiayaan permohonan pembubaran PT SGP tersebut, Ahmad Prihantoyo menyebutkan jika semua pembiayaan di tanggung oleh saksi Ahmad Majid melalui cek sebesar Rp 1.350.000.000.

Uang miliaran tersebut sedianya untuk mengurus Pembubaran PT SGP di tingkat PN Surabaya hingga Mahkamah Agung. "Diminta sebelum putusan," ungkapnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Ahmad Majid pun mengamini pernyataan saksi Ahmad Prihantoyo. Dia menyebut jika cek itu diserahkan ke Hendro Kasiono pada tanggal 27 November 2021.

"Setelah diperiksa KPK, saya tau kalau cek itu dicairkan tanggal 29 November," terangnya.

Terendus KPK

Dugaan suap kasus ini akhirnya terendus KPK setelah Hendro Kasiono kembali meminta uang kepada Ahmad Prihantoyo sebesar Rp 100 juta.

"Awalnya minta 700 juta untuk operasional, karena saya gak ada uang lalu di tawar 500 juta. Tapi saya kasih 100 juta," kata Ahmad Prihantoyo.

Dia baru mengetahui kasus ini diendus KPK setelah dirinya ditangkap pada malam hari setelah Hendro Kasiono dan Hamdan lebih dulu ditangkap.

"Saya ditangkap malam hari di rumah, saya sempat bingung kasus apa. Lalu petugas KPK meminta nanti akan di jelaskan di Polsek Genteng saat bertemu sama Pak Hendro," ungkapnya.

Perlu diketahui, Hakim Itong terpergok KPK tengah menerima suap. Kala itu, ada dugaan kuat Itong menerima suap untuk mengabulkan permohonan dari kuasa hukum pemohon, Hendro Kasiono untuk pembubaran PT Soyu Giri Primedika (SGP).

Selain menangkap Itong dan kuasa hukum pemohon, lembaga anti rasuah itu juga panitera pengganti M. Hamdan.

Seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini oleh KPK. Dalam konferensi pers KPK, mereka terlibat dalam praktik suap senilai Rp 1,3 miliar.