MUI Jabar: Dalam Keadaan Darurat Ganja Boleh Digunakan

Foto ilustrasi/Net
Foto ilustrasi/Net

Dorongan agar ganja bisa dilegalkan untuk tataran medis membuat Wakil Presiden Maruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) membuat fatwa kajian ganja. Tapi khusus untuk pengobatan atau medis. Hasilnya nanti bisa dijadikan pedoman untuk semua pihak terutama DPR.


Menanggapi hal itu, Ketua MUI Jabar, Rachmat Syafe'i menerangkan, dalam Islam sesuatu yang merusak itu dilarang. Akan tetapi, dalam keadaan darurat atau kebutuhan kesehatan, penggunaan ganja diperbolehkan.

"Tapi kalau karena dalam keadaan darurat, ganja itu ada manfaatnya. Sesuatu yang bermanfaat dalam keadaan darurat itu tetap saja haram, hanya diperbolehkan," terangnya, dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Rabu (29/6).

Kendati begitu, Rachmat tidak mempersoalkan apabila terdapat dorongan untuk membuat fatwa kajian ganja medis. Sebab, tanaman itu tentunya memiliki manfaat.

"Jadi, legalisasi ganja dimaksudkan untuk kesehatan, tidak ada lagi yang dapat menyelamatkan kecuali yang haram, maka diperbolehkan. Karena itu fokus pada menjaga kehidupan," ungkapnya.

Namun, pihaknya kini masih menunggu hasil resmi fatwa MUI Pusat mengenai kajian ganja medis. Pasalnya, MUI Pusat saat ini tengah melakukan pembahasan dan kajian lebih lanjut soal itu.

"Sudah ada (bahasan). Jadi sedang dibahas, kita (daerah) aturannya harus menunggu kalau masalah Nasional. Jadi menunggu keputusan pusat," tandasnya.