Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap materi pemeriksaan yang dilakukan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) periode 2009-2019, Gamawan Fauzi.
- Kejari Surabaya Periksa FE Sebagai Tersangka Kasus Dugaan Penjualan Barang Sitaan Satpol PP Surabaya
- Babak Baru, Brigadir RR Disangka dengan Pasal Pembunuhan Berencana
- Dampak Tewasnya Brigadir J, Kapolri Dituntut Copot Kapolda Metro Jaya
Baca Juga
Dalam pemeriksaan yang berlangsung Rabu kemarin (29/6), Gamawan diperiksa atas pengadaan KTP-el yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2,3 triliun.
Hal itu merupakan materi yang didalami tim penyidik saat memeriksa Gamawan selama empat jam di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Rabu (29/6).
Gamawan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Hadir dan dikonfirmasi oleh tim penyidik antara lain terkait dengan proses pengadaan KTP-el saat masih menjabat Menteri Dalam Negeri," ujar Ali kepada wartawan, Kamis (30/6).
Selama empat jam diperiksa, Gamawan mengaku ditanya terkait pertemuannya dengan tersangka Paulus selaku Direktur Utama (Dirut) PT Sandipala Arthaputra yang hingga saat ini keberadaannya di luar negeri.
Gamawan mengaku tidak pernah bertemu dan berkomunikasi dengan tersangka Paulus Tannos.
"Ditanya pernah ketemu enggak. Sejak sebelum tender pun sampai sekarang enggak pernah ketemu saya," katanya.
Bahkan, Gamawan mengaku tidak mengetahui apa pun terkait pembiayaan dalam proyek tersebut, termasuk soal adanya uang yang dibagi-bagikan ke anggota DPR RI.
"Enggak tahu saya, itu urusan dia (Paulus). Cuma saya ditanya pernah ketemu Paulus, enggak pernah, dari sebelum (kasus) KTP ini enggak pernah ketemu," tegas Gamawan.
- Mediasi Damai Tak Tercapai, Sidang Praperadilan Kapolres Jember Mulai Digelar
- Pencabutan Surat Kuasa Bharada E, Deolipa Yumara Resmi Gugat Kabareskrim ke PN Jakarta Selatan
- Diungkap Pengacara: Empat Rekening Brigadir J Dikuasai Ferdy Sambo untuk Kelola Dana Taktis dari Mafia