Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi kembali menegaskan agar Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkot Surabaya harus melaporkan kontrak kinerjanya ke media massa.
- Belum Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Black List 20 Pengembang, Perizinannya Ditahan!
- Pajak Kendaraan Bermotor Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun
- Munster Minta Tim Bajul Ijo Tetap Kompak Dan Solid
Kontrak kinerja itu merupakan hasil kerja OPD terkait selama 6 bulan berjalan.
"Harus disampaikan kontrak kinerja," tegas Wali Kota Eri Cahyadi dikutip Kantor Berita RMOLJatim di Convention Hall, Kamis (30/6).
Tujuan penyampaian kontrak kinerja ke media massa ini kata Wali Kota Eri agar dapat diketahui masyarakat seluruhnya.
Hal ini sebagaimana menindaklanjuti instruksinya yang menginginkan agar setiap OPD Pemkot Surabaya melaporkan hasil kontrak kinerja selama enam bulan berjalan sejak penetapan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru pada Januari 2022.
"Itu kan udah saya tanda tangani semua, sehingga OPD-OPD harus disampaikan kontrak kinerja kepada masyarakat," pungkasnya.
Seperti diketahui hingga saat ini dari total 18 dinas, 9 lembaga teknis, 6 bagian dan 31 kecamatan, hanya 3 kepala dinas dan 2 lembaga teknis yang sudah melaporkan kontrak kinerjanya ke media massa.
Sedangkan 1 Kepala Dinas rencananya akan memaparkan kontrak kinerjanya pada Jum'at (1/7).
Untuk ketiga dinas yang sudah melaporkan kontrak kinerjanya ke media massa adalah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) M Fikser, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Nanik Sukristina serta Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), Lilik Arijanto.
Sedangkan dua lembaga teknis pemkot yang sudah menyampaikan kontrak kinerja adalah, Direktur RSUD Dr Muhammad Soewandhie, Billly Daniel Messakh dan Direktur RSUD Bhakti Darma Husada (BDH) Bisukma Kurniawati.
Sementara 6 Bagian Pemkot Surabaya dan 31 kecamatan belum ada sama sekali yang melaporkan.
- PPP Jombang Dukung Nyai Mundjidah Dua Periode
- Pemkot Surabaya Usulkan SERR ke Pusat
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal