Jurnalis sekaligus pemimpin redaksi dari portal media Timor Leste Oekusipost.com, Raimundos Oki telah didakwa melanggar rahasia hukum karena melakukan pemberitaan terkait penahanan paksa 30 gadis bawah umur oleh polisi di Oe-Kusi Ambeno pada tahun 2020 silam.
- Sidang Suap Sahat Tua Simandjuntak, KPK Hadirkan Wakil Ketua Dewan Hingga Kepala Dinas Propinsi Jatim Sebagai Saksi
- Untuk Menangkan Anies Baswedan, Relawan Amanat Indonesia Ajak Pendukung Berjihad Harta, Jiwa, dan Raga
- Terbukti Pembunuhan Berencana, Trainer Fitnes Araya Club House di Tuntut Hukuman 20 Tahun Penjara
Dalam pemberitaannya, Oki meliput tuntutan hukum terhadap mantan misionaris Amerika, Richard Daschbach, yang sudah mendekam di penjara di Becora-Dili sejak Desember 2021. Berdasarkan keputusan Pengadilan Distrik Dili, Daschbach dihukum karena kasus pedofilia.
Pada Juni 2020, kepolisian Oe-Kusi Ambeno menahan sekitar 30 gadis di bawah umur selama dua minggu. Gadis-gadis itu bahkan dilaporkan telah dipaksa untuk melakukan tes keperawanan, yang menjadi bukti bagi jaksa untuk menuntut Daschbach.
Oki sendiri menyoroti proses tes keperawanan yang diduga merupakan pelanggaran. Lantaran menurut WHO dan PBB, praktik tes keperawanan pada anak perempuan merupakan pelanggaran HAM.
Menurut laporan beberapa korban, mereka telah dipaksa melakukan tes keperawanan, bahkan hingga alat vital mereka robek dan berdarah.
Tetapi hingga saat ini mereka belum menerima persidangan seperti korban pedofilia.
Oki sendiri telah dipanggil oleh kantor Polisi Ilmiah Investigasi Kriminal pada Kamis (30/6), seperti dimuat Oekusipost.com.
- Komitmen Wali Kota Eri terhadap Penanganan Stunting Berbuah Penghargaan dari Presiden RI di Hari Otoda 2024
- Kwarnas-Kwarda Pramuka Se-Indonesia Desak Menteri Nadiem Revisi Permendikbud No 12
- Rini Indriyani, Sosok Kartini Hebat di Balik Kesuksesan Wali Kota Eri Cahyadi