Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim Akan Gugat SK Pengangkatan Direksi, Ini Penyebabnya

H Sugiharso menyerahkan surat kuasa kepada tim kuasa hukum untuk melakukan gugatan/RMOLJatim
H Sugiharso menyerahkan surat kuasa kepada tim kuasa hukum untuk melakukan gugatan/RMOLJatim

Asosiasi Pemegang Saham Seri B PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), akan melakukan gugatan terhadap surat keputusan (SK) pengangkatan direksi terpilih Bank Jatim. 


Hal ini dikarenakan salah satu direksi terpilih diduga melampaui syarat usia maksimal 55 tahun, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua Asosiasi Pemegang Saham Seri B Bank Jatim, H Sugiharso mengatakan, pihaknya mempertanyakan keabsahan hasil rekrutmen direksi Bank Jatim. 

Sebab panitia seleksi (pansel) penerimaan calon anggota komisaris dan calon anggota direksi Bank Jatim, telah meloloskan, mengangkat dan menetapkan salah satu calon tersebut dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2021 Bank Jatim.

"Ini tidak memenuhi syarat usia maksimal 55 tahun, karena ia kelahiran 31 Mei 1964 atau usianya sekarang sudah 58 tahun. Jelas hal itu sudah melanggar peraturan," kata Sugiharso dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Jumat (1/7).

Peraturan yang telah dilanggar itu, jelasnya, adalah Pasal 57 huruf (h) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, yang menyatakan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun, dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

Kemudian juga ada penjelasan dalam Pasal 35 huruf (h) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah, disebutkan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali.

"Selanjutnya ada juga di Pasal 17 Ayat (2) huruf h: Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2019 tentang Badan Usaha Milik Daerah dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai anggota direksi, yang bersangkutan harus memenuhi syarat berusia paling rendah 35 tahun dan paling tinggi 55 tahun pada saat mendaftar pertama kali. Jadi pansel telah melanggar tiga peraturan tersebut," tegasnya.

Tak hanya itu, lanjut Sugiharso, masalah lain juga dilakukan saat proses rekrutmen direksi Bank Jatim. 

Dimana tim rekrutmen dengan nyata dan terbuka tidak mencantumkan syarat-syarat dalam pengisian direksi. 

Khususnya mengenai syarat usia maksimal 55 tahun.

Sugiharso mengatakan, dalam Informasi yang disebarkan di laman https://bankjatim.id/id/sdm/rekrutmen/penerimaan-calon-anggota-Direksi tentang persyaratan calon anggota direksi (Direktur Manajemen Risiko), yang dipublikasikan pada 2 Juni 2022, di dalamnya juga tidak mencantumkan syarat mengenai usia maksimal 55 tahun untuk mencalonkan diri menjadi direksi. 

"Hal ini adalah suatu keteledoran dengan indikasi kesengajaan yang dilakukan Panitia Seleksi Calon Anggota Direksi. Tidak dicantumkannya syarat usia maksimal itu, adalah contoh tindakan melanggar hukum oleh penguasa yang dilakukan dengan sengaja," tegasnya.

Oleh karena itu, kata Sugiharso Asosisiasi Pemegang Saham Bank Jatim juga melakukan gugatan terhadap tindakan melawan hukum oleh pemerintah/onrechtmatige overheidsdaad, atas dugaan kesengajaan tidak mencantumkan syarat usia maksimal yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan dalam hal informasi mengenai persyaratan calon anggota direksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Masalah tersebut, kata Sugiharso, rupanya juga pernah dilakukan pada 2019 lalu. Saat itu, rekrutmen direksi dilakukan oleh Koreno (Komite Remunerasi dan Nominasi) yang tidak memiliki kewenangan, dimana pasca kehadirapn PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. 

"Pola masalah ini terus berulang dan apabila dibiarkan akan merusak tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Sampai hari ini, Pemerintah Provinsi Jawa Timur belum memberikan respon apapun dan justru mengulanginya kembali. DPRD Jatim sebagai wakil rakyat pun juga tumpul menjalankan fungsi pengawasannya," katanya.

Untuk melakukan langkah hukum tersebut, kata Sugiharso, Asosiasi Pemegang Saham Seri B di Bank Jatim telah memberikan kuasa hukum penuh, untuk bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa kepada tim kuasa hukum yang terdiri dari; Didik Edi Prasetyanto SH, Dr Rommy H SH MH CTL CRA, Febriansyah Ramadhan SH MH dan Miftaahul Khairullah SH CTL.

"Harapan kami aksi hukum penyelamatan Bank Jatim ini menjadi gerakan moral yang membawa manfaat terhadap penyelenggaraan pemerintah yang baik dan berdasarkan pada prinsip-prinsip negara hukum, serta kemaslahatan seluas-luasnya bag masyarakat Jatim, khususnya pada perbaikan Bank Jatim sebagai BUMD kebanggaan rakyat Jawa Timur," ungkapnya.

Sugiharso mengatakan, Asosiasi Pemegang Saham Seri B Bank Jatim jika ada rapat untuk memutuskan kebijakan juga tidak pernah dilibatkan. Padahal total saham Seri B di Bank Jatim jumlahnya cukup besar, jika ditotal jumlahnya mencapai Rp3 triliun.

“Dalam perjalanannya, menurut saya itu seolah-olah kehadiran saham Seri B itu tidak dilibatkan, menjadi minoritas meski jumlah saham Seri B itu 20 persen. Sehingga kekuasaan tertinggi berada di tangan Pemegang Saham Pengendali (PSP) yakni gubernur 51 persen. Kami pemegang saham Seri B tidak jelas di jajaran direksi dan komisaris diwakili siapa?,” pungkasnya.

Sementara itu, salah seorang perwakilan tim kuasa hukum Asosiasi Pemegang Saham Bank Jatim, Febriansyah Ramadhan SH MH mengatakan, langkah awal yang akan dilakukan timnya adalah mendapat SK pengangkatan direksi Bank Jatim. 

Sebab SK tersebut masih belum dipublish di website Bank Jatim.

“Kita ada upaya untuk ke Komisi Informasi untuk mendapat SK tersebut. SK itu sangat penting karena nantinya sangat dibutuhkan saat gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Target kami direksi yang melanggar itu harus turun,” tegasnya.