Dua Kali Mangkir, Pengasuh Ponpes Cabuli Santri di Banyuwangi akan Dijemput Paksa

Kasat Reskrim Polres Kota Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja/RMOLJatim
Kasat Reskrim Polres Kota Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja/RMOLJatim

Pengasuh pondok pesantren di Banyuwangi yang dilaporkan mencabuli dan menyetubuhi santri di bawah umur dua kali mangkir dari panggilan polisi.


Sebelumnya aparat kepolisian sudah mengirimkan surat panggilan kepada pengasuh ponpes yang berinisial FA, yakni pada Selasa 28 Juni dan Jumat 1 Juli ini.

“Hari ini adalah panggilan kedua kepada terlapor. Namun yang bersangkutan yang seharusnya datang pukul 09.00 WIB hingga sore (kemarin) tidak datang,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (2/7).

Bahkan, FA yang kini statusnya menjadi saksi terlapor itu tidak kooperatif atau tidak memberikan konfirmasi kehadiran.

Menyikapi hal itu, pihak kepolisian akan mengambil sikap untuk menerbitkan surat penjemputan paksa terhadap saksi terlapor FA. Dimanapun berada.

“Kami juga telah membentuk tim untuk menjemput paksa terlapor. Kalau tidak ada di rumahnya, ya akan kita cari,” ujar Kompol Agus.

Kepala Satuan Reserse Kriminal itu menyatakan, seharusnya saksi terlapor bersikap kooperatif menghadapi proses hukum. Jika tidak, akan menjadi preseden buruk bagi FA.

“Seharusnya hadiri saja panggilan itu dan berikan keterangan sesuai dengan apa yang seharusnya disampaikan,” ujarnya.

Seorang pengasuh salah satu Pondok Pesantren di Kecamatan Singojuruh, dilaporkan telah mencabuli 6 santri.

Oknum tokoh yang berinisial FA telah berstatus saksi terlapor dugaan tindak pidana pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur. Polisi juga telah meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.