Dugaan Korupsi Impor Bawang Putih, FKP3: Dari Hulunya Sudah Bermasalah

Ilustrasi / net
Ilustrasi / net

Forum Komunikasi Pengusaha dan Pedagang Pangan (FKP3) mendukung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti laporan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) tentang dugaan korupsi impor bawang putih.


Sekretaris FKP3, Umar Ansori menyebut, masalah impor bawang putih sudah terjadi sejak Tahun 2017, pada saat pemerintah memberlakukan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dan Surat Persetujuan Impor (SPI).

"Jadi dari hulunya bawang putih ini sudah bermasalah," terang Umar tertulis seperti diterima redaksi Kantor Berita RMOLJatim, Sabtu (2/7/).

Soal dugaan korupsi impor bawang putih yang dilaporkan MAKI itu, Umar juga menyebut bahwa hal itu juga sudah pernah dilaporkan oleh masyarakat ke KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

"Dugaan modus menarik atau menyetor fee tiap kilogram oleh oknum lembaga pemerintah atau swasta," jelasnya.

Umar menyampaikan bahwa dugaan praktik menarik fee dalam impor bawang putih oleh oknum tersebut menjadi tugas berat penegak hukum.

"Oleh karena itu harus kita kawal dan dukung KPK agar dugaan kasus itu segera terungkap," tambah dia.

Umar membeberkan, pada Tahun 2019, KPK menangkap tangan INY, anggota Komisi VI DPR RI dan pihak swasta terkait praktik korupsi dalam impor bawang putih.

Selain itu, dugaan praktik tidak sehat dalam proses izin impor bawang putih terjadi dengan cara jual beli kuota antara perusahaan dengan swasta. Sehingga dugaan praktik itu dapat merugikan masyarakat dan negara, karena harga menjadi lebih mahal dan berimbas pada naiknya inflasi.

Pada bulan Juni 2022, inflasi mencapai 4,35% tertinggi sejak Tahun 2017. Melonjaknya inflasi ini disebabkan gejolak pasar dari komoditas pangan, sayur-sayuran, cabe dan bawang.

Untuk itu Umar berharap kepada pemerintah untuk tidak mendistorsi laporan MAKI tersebut, agar tidak menghambat proses izin importasi dan distribusi bawang putih.

"Tujuaanya agar dapat menekan laju inflasi dari komoditas pangan dan gejolak pasar. Karena harga bawang putih sudah mulai merangkak naik," beber dia.

Disinggung soal harga bawang putih, Umar menyampaikan saat ini harga bawang putih sudah mencapai Rp 13 sampai 14 ribu per kilogran di tingkat importir. Penyebabnya adalah dari negara asalnya, juga naik.

"Harapannya izin kuota impor dibebaskan, tapi dengan tarif sebagai pemasukan kepada negara. Dan ini tidak melanggar undang-undang dan Word Trad Organisasi (WTO)," tandas Umar.