Direktur Utama (Dirut) PT Rombong Sukses Bersama (RSB) Dede Heriawan selaku pengelola Rakoes Nasi Goreng menjalani pemeriksaan di Polrestabes Surabaya, Sabtu (2/7).
- KPK Dalami Kasus Puput Tantriana Sari, Panggil Plt Bupati Probolinggo
- Tragedi Kanjuruhan Naik ke Penyidikan, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
- Sidang Suap Hakim Itong Dkk, Bagi-Bagi Perkara ke Hakim PN Surabaya Cukup Bayar Kopi dan Pulsa
Dede Heriawan diperiksa oleh penyidik Tipidter Satreskrim Polrestabes Surabaya terkait laporan yang dilayangkan Alicia Adhityo, salah seorang mitra usahanya.
"Iya mas, tadi hanya permintaan klarifikasi saja," kata Winata Tedja, kuasa hukum Dede Heriawan kepada wartawan di Mapolrestabes Surabaya, Sabtu sore (2/7).
Dalam permintaan klarifikasi tersebut, lanjut Winata, pihaknya telah menunjukkan bukti-bukti untuk menyangkal tudingan Alicia Adhityo dalam laporan polisinya yang merasa ditipu karena apa yang dijanjikan Rakaoes Nasi Goreng tidak sesuai.
"Intinya apa yang dilaporkan ini adalah murni perdata. Pihak terlapor sudah mengganti apa yang dikeluhkan pelapor, seperti rombong yang rusak sudah dibetulin dan beras yang rusak juga sudah diganti," terangnya.
Terkait nama artis Gisel Anastasia yang disebut sebagai salah seorang pemilik Rakoes Nasi Goreng dibantah oleh Winata. Dia menyebut jika Gisel tidak ada kaitannya dengan Rakoes Nasi Goreng.
"Hanya endrose, Gisel nggak ikut-ikut," ungkapnya.
Terhadap laporan tersebut, Winata mengaku sudah melayangkan surat somasi (teguran) ke Alicia Adhityo.
"Sudah kita somasi dua kali, tapi nggak datang," ujarnya.
Terpisah, Alicia Adhityo membenarkan atas somasi tersebut. Dia menyebut jika somasi pertama diterimanya tanggal 28 Juni 2022 itu tidak bisa dipenuhinya karena berbenturan dengan jadwal pemeriksaannya di polisi.
"Kalau somasi yang kedua saya diundang tanggal 29 Juni, tapi surat somasinya baru sampai ke rumah saya tanggal 1 Juli kemarin," ujarnya.
Surat somasi tersebut, kata Alicia, pihak kuasa hukum pelapor minta laporan polisinya diselesaikan secara keperdataan.
"Saya diminta untuk menyelesaikan secara perdata," pungkasnya.
Diketahui, PT Rombong Sukses Bersama (RSB) ini dilaporkan ke Polrestabes Surabaya pada 8 Juni 2022 lalu, dengan tanda bukti laporan Nomor: LP/B/673/VI/2022/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JATIM.
Perusahaan yang menaungi Rakoes Nasi Goreng ini dianggap melakukan penipuan karena menjanjikan produk dan promosi yang tidak sesuai dengan penawarannya.
- Kepala BKPP Jadi Tersangka, Sekda Banyuwangi Masih Konsultasi Soal Bantuan Hukum
- Tujuh Saksi Dihadirkan dalam Sidang Lanjutan Korupsi BTS 4G Bakti Kominfo Tipikor
- Waspada Pengaruh Gangster, Polrestabes Surabaya Razia di Sekolahan