KPK Ingatkan Novel Baswedan Tidak Sebar Fitnah

Novel Baswedan/Net
Novel Baswedan/Net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan mantan pegawai KPK Novel Baswedan untuk tidak menyebarkan fitnah dan berita bohong.


Hal itu ditegaskan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri menanggapi pernyataan Novel yang mengaku bahwa Firli Bahuri menemui Novel pada 25 November 2020 setelah ekspose perkara dugaan korupsi ekspor benih lobster.

Dalam pernyataannya, Novel mengaku ditemui oleh Firli di toilet dan bilang agar tidak terus menyerang.

Ali menegaskan pernyataan Novel Baswedan itu tidak benar dan berisi fitnah terhadap Ketua KPK Firli.

"Kami memastikan keterangan tersebut tidak benar," tegas Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (3/7).

Padahal kata Ali, pada saat bersamaan, yakni pada 25 November 2020, Firli Bahuri sedang melaksanakan kunjungan kerja ke Badan Penanaman Modal Daerah dan Perizinan Terpadu (BPMDPT) Provinsi Kalimantan Utara.

"Dalam pertemuan tersebut Ketua KPK ditemui langsung oleh Plt Kepala DPMPTSP Provinsi Kaltara, Faisal Syabaruddin untuk melakukan pemantauan pelayanan publik terkait perizinan maupun non-perizinan," jelas Ali.

Sehingga kata Ali, KPK meminta agar masyarakat untuk lebih berhati-hati, waspada, dan menyaring berbagai informasi yang beredar tanpa konfirmasi sesuai fakta yang sesungguhnya seperti yang disampaikan oleh Novel.

"Terlebih Informasi tersebut bisa merugikan pihak-pihak tertentu," kata Ali.

Selain itu, Ali menerangkan bahwa kegiatan Firli di Kalimantan Utara tersebut juga dapat diakses melalui website resmi DPMPTSP Provinsi Kaltara.

"KPK berharap pernyataan-pernyataan yang tidak benar ini tidak kembali terulang, yang hanya akan menimbulkan kontraproduktif terhadap kerja-kerja pemberantasan korupsi yang sedang gencar dilakukan penegak hukum, baik oleh KPK, Kejaksaan, maupun Polri," pungkas Ali.