Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat satu (1) kilogram.
- Edarkan Sabu dan Tanam Ganja, Residivis Kasus Perampokan di Jember Kembali Ditangkap Polisi
- Kejari Surabaya Musnahkan Sabu dan Ribuan Pil Double L
- Panik Ketemu Polisi, Seorang Perempuan Ketahuan Simpan Sabu di dalam Bra dan Paha
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan pengungkapan ini adalah hasil sinergi polisi dan masyarakat.
Dari informasi itu, dikembangkan hingga dilakukan lidik. Sehingga didapati barang bukti (BB) di dua tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng dan di rumah salah satu pelaku, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
"Dari BB sabu-sabu 1 ons ini dikembangkan lagi, sehingga dapat mengamankan sabu seberat 9 ons. Total 1 kilogram," ujar Kombespol Deddy dalam konferensi pers, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/7).
Dari pengungkapan kasus narkoba ini, dua tersangka turut diamankan, HR (35) dan JP (29). Kedua tersangka berasal dari Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.
"Jika diuangkan barang bukti sabu itu senilai Rp 1 miliar," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi, AKP Rudy Prabowo pengungkapan kasus peredaran narkoba kali ini adalah yang terbesar bagi satuan reserse narkoba Polresta Banyuwangi.
"Modusnya ini bisa pengedar dan pengecer kelas besar," kata AKP Rudy.
Pihak Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan antisipasi peredaran narkoba di Banyuwangi. Biasanya hal itu terjadi tempat-tempat hiburan, karena saat ini aktivitas di tempat itu terbuka lebar.
- Indeks Risiko Bencana di Jatim Terus Menurun Selama 5 Tahun Terakhir
- Maju Calon Bupati Banyuwangi 2024, Kader Gerindra Daftar Lewat PDIP dan PKB
- Bali United Bantai Persebaya di Hadapan Bonek