Polisi Amankan Sabu-sabu Satu Kilogram di Banyuwangi

Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa didampingi Kasat Reskoba, AKP Rudy Prabowo dan anggota/RMOLJatim
Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa didampingi Kasat Reskoba, AKP Rudy Prabowo dan anggota/RMOLJatim

Satuan Reserse Narkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengamankan sabu-sabu seberat satu (1) kilogram.


Kapolresta Banyuwangi, Kombespol Deddy Foury Millewa mengatakan pengungkapan ini adalah hasil sinergi polisi dan masyarakat. 

Dari informasi itu, dikembangkan hingga dilakukan lidik. Sehingga didapati barang bukti (BB) di dua tempat kejadian perkara (TKP). Yakni di SPBU Genteng Wetan, Kecamatan Genteng dan di rumah salah satu pelaku, Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

"Dari BB sabu-sabu 1 ons ini dikembangkan lagi, sehingga dapat mengamankan sabu seberat 9 ons. Total 1 kilogram," ujar Kombespol Deddy dalam konferensi pers, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Senin (4/7).

Dari pengungkapan kasus narkoba ini, dua tersangka turut diamankan, HR (35) dan JP (29). Kedua tersangka berasal dari Desa Kandangan, Kecamatan Pesanggaran.

"Jika diuangkan barang bukti sabu itu senilai Rp 1 miliar," ujarnya.

Sementara itu, Kasat Reskoba Polresta Banyuwangi, AKP Rudy Prabowo pengungkapan kasus peredaran narkoba kali ini adalah yang terbesar bagi satuan reserse narkoba Polresta Banyuwangi.

"Modusnya ini bisa pengedar dan pengecer kelas besar," kata AKP Rudy.

Pihak Kepolisian mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan antisipasi peredaran narkoba di Banyuwangi. Biasanya hal itu terjadi tempat-tempat hiburan, karena saat ini aktivitas di tempat itu terbuka lebar.