Kejari Cimahi OTT Pejabat BPN, Amankan Duit Rp 35 Juta

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Salah seorang pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cimahi diamankan dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi.


Dari tangan pegawai BPN yang bertugas sebagai Kepala Seksi Penetapan dan Pendaftaran Hak itu, aparat menemukan uang Rp 35.400.000. Diduga uang itu hasil pungutan liar untuk penerbitan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

"Memang betul pada hari Jumat 1 Juli 2022 sekitar pukul 17.30 WIB, di kantor BPN Cimahi telah dilakukan OTT," kata Kasie Intelijen Kejari Cimahi, Dhevid Setiawan kepada wartawan, Selasa (5/7).

Dhevid menjelaskan, kasus ini terungkap berawal dari adanya laporan dari masyarakat yang melakukan permohonan untuk penertiban PTSL tahun 2021. Masyarakat mengaku diminta pungutan bervariatif dari Rp300 ribu hingga Rp3 juta per sertifikat tanah.

Uang dari pemohon tersebut kemudian dikumpulkan kepada Ketua RT dan RW masing-masing. Kemudian, uang diserahkan ke salah seorang Tenaga Harian Lepas (THL) BPN Kota Cimahi yang ditunjuk oleh IW, pegawai BPN yang terjaring OTT. Setelah uang yang terkumpul, lalu diserahkan THL tersebut kepada IW.

"Saat OTT itu, tim penyidik Kejari Kota Cimahi mengamankan sejumlah uang dengan total nilainya mencapai Rp 35.400.000," ungkap Dhevid.

Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku maupun saksi, total keseluruhan IW sudah menerima uang sebesar Rp 128.500.000 dari aksinya tersebut. Yakni dengan memanfaatkan program sertifikasi tanah gratis dari pemerintah untuk masyarakat.

Oknum pegawai BPN yang terbukti melakukan pungli tersebut kini sudah dijadikan tersangka dan ditahan di Mapolres Cimahi. Terkait adanya pihak lain yang terlibat, pihaknya masih melakukan pengembangan lebih lanjut.