Kejati Jatim Didesak Tetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi PJU dan Dana Covid-19

Gabungan Empat Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) melakukan aksi demonstrasi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (5/7). 


Empat Lembaga tersebut yakni Jaka Jatim, Gam Jatim, Garasi Jatim, dan Gas Jatim. Mereka mendesak Kejati Jatim segera menetapkan tersangka kasus dana hibah PJU sebesar Rp40,9 miliar dan Dana Covid-19 Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2020. 

Korlap aksi Musfik mengatakan, kasus itu telah menyebabkan kerugian uang negara sebesar Rp6,03 Miliar. Hal itu berdasar bukti-bukti di lapangan dan LHP BPK RI Tahun anggara 2020.

Kata Musfik, pihaknya sudah lama melaporkan kasus itu ke Kejati Jatim. Bahkan, ia mengaku sudah bolak balik menyakan perkembangan pelaporan tersebut. "Berkas pelaporan hanya mandek di meja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim sejak akhir tahun 2021," katanya. 

Ia menilia, Kejati Jatim telah lalai sebagai penegak hukum. “Kejati Jatim hari ini lalai dalam menjalankan tugas negara. Bahkan beberapa dugaan kasus korupsi yang ditangani Kejati jatim sampai saat ini belum ada kepastian secara hukum," tegasnya. 

Musfik menjelaskan, pihaknya curiga terhadap Kejati Jatim tengah bermain mata terhadap terlapor yang diduga melakukan tindak korupsi. dana hibah LPJU, Dana Covid-19 Tahun anggaran 2020

“Segera selidiki Kasus dugaan korupsi dana hibah tahun anggaran 2021 yang tidak setor SPJ, Menurut mereka ada 6 OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Segera (tour of area) oknum kejaksaan tinggi jawa timur yang kongkalikong dengan koruptor,” pungkasnya. 

Massa berjanji akan kembali melakukan aksi yang lebih besar pabila tuntutan mereka tidak direspon selama 7×24 jam.