KPK Mulai Hitung Kerugian Negara dari Korupsi Dana Bergulir Fiktif untuk PKL di LPDB KUMKM

foto/net
foto/net

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menghitung jumlah nyata kerugian negara akibat tindak pidana korupsi terkait penyaluran dana bergulir fiktif oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (LPDB KUMKM) tahun 2012 hingga 2013.


Penghitungan kerugian negara itu didalami tim penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang telah diperiksa pada Senin (4/6) untuk tersangka yang belum diumumkannya ini.

"Pemeriksaan dilakukan di Kanwil Dirjen Perbendaharaan Provinsi Jawa Barat, Jalan Diponegoro nomor 59 Bandung, Jawa Barat," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa pagi (5/7).

Saksi-saksi yang telah diperiksa, yaitu Arika Puspitasari selaku karyawan Koperasi Pedagang Kami Lima Panca Bhakti (Kopanti); Asep Riva Perdiana selaku karyawan Kopanti; Deden Wahyudin selaku Sekretaris II Kopanti Jawa Barat (Jabar); Dodi Kurniadi selaku pengawas Kopanti Jabar 2008-2013.

Selanjutnya, Jajang Saepudin selaku karyawan Kopanti Jabar 2008-2018; Nurkholidin selaku karyawan Kopanti Jabar 2011-2013; Dede Kurniadi Mardja selaku swasta; Dewi Astuti selaku wiraswasta; Wan Akbar Annas Ludin selaku wiraswasta; Hendra selaku buruh harian lepas; Dewi Guswini selaku wiraswasta; dan Nandang Zamaludin selaku karyawan swasta.

"Seluruh saksi hadir. Dikonfirmasi soal dugaan adanya penarikan uang pada rekening Kopanti Jabar untuk kepentingan pihak tertentu dalam perkara ini. Para saksi juga diperiksa dalam rangka pendalaman penghitungan jumlah nyata kerugian negaranya," pungkas Ali.

Perkara dugaan korupsi terkait penyaluran dana bergulir di LPDB KUMKM tahun 2012 hingga 2013 yang diduga fiktif di Jawa Barat ini merupakan penyidikan baru yang dilakukan oleh KPK. Pengumuman penyidikan ini telah disampaikan pada Senin (6/6).

Namun demikian, KPK belum menyampaikan siapa saja pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka, uraian perbuatan tindak pidana korupsinya, hingga dugaan pasal yang disangkakan. Pengumuman resmi hal tersebut, akan disampaikan ketika dilakukan upaya paksa penangkapan ataupun penahanan para tersangka.

Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun Kantor Berita Politik RMOL, salah satu tersangka dalam perkara ini adalah, Direktur Utama (Dirut) LPDB-KUMKM tahun 2012-2013, Kemas Daniel.