Telusuri Aliran Dana Tersangka Korupsi Emirsyah Satar, Uchok Usulkan Kejagung Pakai Pasal TPPU

Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar/Net
Mantan Dirut Garuda Indonesia Emirsyah Satar/Net

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi mengapresiasi Kejaksaan Agung (Kejagung) yang membongkar dugaan kasus korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600.


“Kita apresiasi Kejaksaan Agung bisa membongkar ini,” kata Uchok kepada wartawan di Jakarta, Rabu (6/7).

Uchok meiminta Kejagung untuk memperluas pengusutan kasus ini setelah penetapan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia Emirsyah Satar sebagai tersangka.

“Jangan hanya sampai Emirsyah Satar saja. Harus ditetapkan TPPU untuk melihat aliran dananya ke mana saja. Itu yang penting,” tegasnya dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Pasalnya, kata Uchok, penetapan Emirsyah Satar menjadi tersangka bisa menjadi kunci dalam penuntasan perkara tersebut.

Menurut dia, Kejagung bisa menerapkan tindak pidana pencucian uang (TPPU) untuk menelusuri aliran dana dugaan korupsi di internal Garuda mengalir untuk siapa saja.

Uchok menegaskan, kasus dugaan korupsi di Garuda ini memang kental dengan muatan politis. Sehingga, Kejagung harus jeli dalam melakukan pengusutan sampai tuntas.

“Kesan politiknya memang terasa. Satu hal, apa yang dilakukan Kejaksaan Agung itu untuk menyelamatkan Garuda. Terpenting, kasus ini terbongkar dulu oleh Kejaksaan,” kata Uchok.

Kasus korupsi pembelian pesawat Garuda ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga Rp 8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Kejagung telah menyatakan sebelumnya bahwa Emirsyah Satar bersama tim dibawahnya tidak melakukan evaluasi dan menetapkan pemenang pengadaan pesawat dengan tidak transparan, tidak konsisten dan tidak sesuai kriteria.

Atas perilaku itu diduga perusahaan penerbangan plat merah itu mengabaikan prinsip-prinsip pengadaan barang, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara triliunan rupiah.

Emirsyah Satar ditetapkan tersangka bersama Direktur PT Mugi Rekso Abadi, Soetikno Soedardjo. Keduanya menyusul tiga orang lainnya yang lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Mereka adalah Vice President Strategic Management PT Garuda Indonesia peridoe 2011-2012 Setijo Awibowo, Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia periode 2009-2014 Agus Wahjudo dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk Albert Burhan.