Dukung Pertumbuhan Ekonomi Digital, DPR Dorong UU PDP Cepat Selesai 

Anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Rizki Sadig/Net
Anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Rizki Sadig/Net

Perkembangan ruang digital untuk kegiatan ekonomi masih menghadapi sejumlah tantangan. Utamanya, soal kemanan data pribadi baik dari pelaku usaha ataupun konsumen.


Sebagai solusi, anggota Komisi I DPR RI, Ahmad Rizki Sadig mengatakan, agar pengguna tetap sehat dan aman dalam bisnis digital, pemerintah bersama parlemen berusaha menuntaskan UU Perlindungan Data Pribadi (PDP) yang disiapkan sebagai payung hukum.

Pesan tersebut, disampaikan Rizki Sadig saat berbicara dalam webinar Ngobrol Bareng Legislator dengan tema "Belajar Cuan dan Sehat Bisnis Secara Digital", Kamis (6/7).

"Tentunya jika berbicara mengenai belajar cuan dan menumbuhkan ekonomi di dunia digital, tidak akan lepas dari persoalan-persoalan yang sering kami bahas yaitu UU Perlindungan Data Pribadi yang sudah dua tahun masih berkutat," kata Rizki Sadig.

"Alhamdulillah, hari ini secara substansi persoalannya sudah selesai, hanya tinggal kita menyinkronkan dengan perundangan yang berkaitan langsung dengan UU PDP ini," imbuhnya.

Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) ini berpesan, pengguna ruang digital khususnya media sosial harus paham terlebih dahulu soal etika, norma, dan undang-undang yang berlaku.

“Jika jika kita mau cuan dengan bisnis secara online, jangan pernah kita lupa mempelajari dan memahami perangkat hukum yang ada terlebih dahulu," terangnya.

Pasalnya, kata dia, kebanyakan pengguna ruang digital hanya terbawa euforia ketika ada tekonologi atau perangkat terbaru tanpa memahami aturan penggunaannya dengan baik.

"Karena kadang-kadang kita terbawa emosi, arus, publikasi lalu hanya ingin mempelajari teknologinya saja, tanpa belajar juga mengenai aturan-aturan ataupun literasi yang menjadi payung hukum terhadap dunia digital itu sendiri," pungkasnya dimuat Kantor Berita Politik RMOL.