Menjelang Hari Bakti Adhyaksa (HBA) ke 62 tahun 2022, diam-diam Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya sudah menyiapkan kejutan istimewa.
- Belum Serahkan PSU, Pemkot Surabaya Black List 20 Pengembang, Perizinannya Ditahan!
- Pajak Kendaraan Bermotor Siap Dongkrak PAD Kota Surabaya, Ditaksir Rp 1 Triliun Per Tahun
- Munster Minta Tim Bajul Ijo Tetap Kompak Dan Solid
Kado tersebut yakni dengan menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Tak hanya itu, para tersangka ini juga dipastikan akan mengenakan rompi berwarna pink.
Namun sayangnya, ketika ditanya, kapan akan dilakukan penahanan? apakah tepat di HBA atau sebelumnya.
Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja enggan menjelaskan.
Ia hanya memastikan bila semua berkas maupun alat bukti sudah mencukupi untuk dilakukan penahanan.
"Sesegera mungkin," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Panca Atmaja kepada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (7/7).
Bahkan saat disinggung, kado istimewa itu apakah salah satunya juga kasus yang menimpa oknum ASN Pemkot Surabaya yang berkasnya sudah dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan.
Lagi-lagi, Ari Prasetya Panca Atmaja enggan menjawabnya. Ia hanya meminta waktu yang tepat.
"Yang jelas kita bekerja profesional, tunggu saja ya," pungkasnya.
- PPP Jombang Dukung Nyai Mundjidah Dua Periode
- Lelang Proyek Pembangunan Alun-alun Jember dan Jalan Andongrejo-Bandealit Senilai Rp40 M Dinilai Ilegal
- Ambulans Angkut 6 Pegawai Dinas Kesehatan Tulungagung Terguling Usai Tabrak Pengendara Motor