Putra Pengasuh DPO Pencabulan Santri, Kemenag Cabut Izin Pesantren Shiddiqiyyah Jombang

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono/Ist
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono/Ist

Kementerian Agama (Kemenag) akhirnya mencabut izin operasional Pondok Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah, Jombang. Pencabutan ini buntut dari kasus pencabulan yang diduga dilakukan oleh putra pengasuh kepada beberapa santri putri.


Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono, menjelaskan bahwa statistik dan tanda daftar pesantren Shiddiqiyyah telah dibekukan.

Kata Waryono, sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat.

Waryono menegaskan, tindakan pembekuan yang dilakukan Kemenag karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian.

MSAT masuk DPO karena menjadi tersangka pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Selain itu, Waryono menambahkan, pihak pesantren dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan.

Waryono mengatakan, pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

"Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut," ujar Waryono dikutip Kantor Berita Politik RMOL.

Waryono mengatakan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag Jombang, serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Yang tidak kalah penting agar para orang tua santri ataupun keluarganya dapat memahami keputusan yang diambil dan membantu pihak Kemenag,” tegasnya.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri," pungkas Waryono.