Ketua DPRD Sumenep Abdul Hamid Ali Munir ikut mengecam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang banyak menuai kontroversi.
- Menyibak Data Menuai Tawa Politisasi Bansos PKH Sumenep
- Kenang Kiprah Homaidy Ch, Lesbumi NU Sumenep Luncurkan Buku Lelaki Hutan
- Didukung Penuh Achmad Badrut Tamam, PSI di Sumenep Berikan Bantuan kepada Komunitas Nelayan di Pulau Talango
Kecaman tersebut ia sampaikan saat menemui massa aksi dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Paramadina Universitas Wiraraja (Unija) Sumenep di depan Kantor DPRD Sumenep pada Kamis (7/7).
"Kami menolak terhadap RKUHP yang kontroversi itu karena mengibiri hak demokrasi rakyat di Kesatuan Republik Indonesia," ujarnya saat menyampaikan sikap di depan massa aksi dikutip Kantor Berita RMOLJatim.
Hamid menegaskan, pihaknya akan segera menyampaikan aspirasi penolakan RKUHP yang disampaikan mahasiswa kepada DPR RI di Jakarta.
"Saya akan membawa aspirasi ini kepada DPR RI untuk ditindaklujuti sebagai amanah dari masyarakat Kabupaten Sumenep yang diwakili oleh mahasiwa HMI ini," tegas politisi PKB ini.
Sementara massa aksi saat demo membawa banyak poster berisi kritikan dan penolakan terhadap RKUHP.
Korlap aksi Hodaifi menjelaskan, pihaknya menolak pasal-pasal yang dianggap merugikan terhadap rakyat.
“Hadirnya beberapa pasal kontroversial dalam RKUHP sangat mengancam kebebasan berpendapat dan berekspresi di tanah air, terlebih masyarakat bawah,” ujarnya.
Salah satu draf pasal yang ditolak yakni Pasal 240-241 RKUHP tentang penghinaan terhadap pemerintah. Pasal itu dinilai tidak tepat jika melihat kondisi Indonesia sebagai bangsa yang sudah merdeka.
"Pasal-pasal tersebut mengandung multitafsir dan sangat berpotensi disalahgunakan untuk membungkam kritik dan menkriminalisasi para aktivis yang menyuarakan kiritiknya," tegasnya.
"Sudah sepatutnya pasal warisan kolonial ini dihapus saja karena tidak sesuai lagi dengan prinsip negara demokratis yang merdeka," pungkas Hodaifi.
- Pembangunan Infrastruktur di Kota Surabaya Rampung 2024
- Optimis Selesai Tepat Waktu, Pansus RPJP Akan Konsultasi Ke Bapenas
- BPBD Jatim Diminta Pasang EWS Di Lokasi Rawan Bencana