Harga Minyak Goreng Melonjak, BPKP Audit Tata Kelola Industri Sawit di 29 Provinsi

Kebun sawit/Net
Kebun sawit/Net

Pemerintah kini tengah melakukan evaluasi terhadao persoalan lonjakan harga minyak goreng yang sempat membuat masyarakat menjerit. Salah satunya dengan melakukan audit tata kelola industri sawit di 29 Provinsi.


Upaya audit tersebut dilakukan pemerintah dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menerangkan, latar belakang BPKP melakukan audit sawit bermula dari permintaan Menteri Koordinator Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan yang mencakup dari hulu sampai dengan hilir.

Katanya, pelaksanaan audit melibatkan instansi terkait seperti Kejaksaan Agung; Perwakilan BPKP di 29 provinsi; Ditjen Bea Cukai, Ditjen Pajak, dan Ditjen Anggaran Kementerian Keuangan, serta Polri.

"Ruang lingkup audit yang dilakukan tim gabungan dengan Kejagung RI meliputi perkebunan, pabrik CPO, pabrik turunan CPO, distribusi produk CPO dan turunannya, ekspor serta penggunaan dana pungutan ekspor,” ujar Ateh dalam keterangan tertulisnya yang diterima Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (8/7).

Lebih lanjut, Ateh menegaskan bahwa audit yang dilakukan terhadap industri sawit ini memiliki beberapa tujuan. Selain untuk memperbaiki tata kelola industri sawit juga untuk mengembankan potensi ekonomi yang diperoleh di dalamnya.

Dia  menyebutkan, industri sawit di Indonesia bisa berdampak signifikan terhadap perekonomian Indonesia. Akan tetapi untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan pembenahan di industri sawit dari hulu sampai dengan hilir.

Dengan begitu, Ateh meyakini sawit sebagai komoditas ekspor andalan dengan total nilai ekspor mencapai 35 Milliar dolar Amerika Serikat per tahun bisa menjadi ekspor terbesar, bahkan lebih besar dari migas.

"Industri sawit menyerap banyak tenaga kerja diantaranya 4,2 juta lapangan kerja langsung dan 12 juta lapangan kerja tidak langsung," tandasnya.