Sipol Tersentral Dipusat, KPU Ngawi Kesulitan Akses Informasi Parpol

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ngawi mengaku belum mengetahui jumlah partai politik yang sudah masuk daerahnya melalui sistem informasi partai politik (Sipol).


Alasannya, aplikasi Sipol tersentral di KPU RI demikian juga pengurus partai politik (parpol) khususnya pusat. Hanya saja di tingkat pusat saat ini sudah tercatat 35 parpol ditambah 7 parpol lokal (Aceh) yang memiliki akun Sipol.

"Kalau kita sampai saat ini belum mengetahui soal parpol yang masuk. Mengingat akses Sipol hanya di pusat," terang Aman Ridho Hidayat Komisioner Divisi Teknis KPU Kabupaten Ngawi, Senin, (11/7).

Lanjut Ridho dikutip kantor berita RMOL Jatim, untuk di Kabupaten Ngawi sendiri, pihaknya belum bisa memastikan ada berapa parpol yang sudah masuk ke Sipol. Namun Ridho memastikan juga saat ini ada 3 parpol baru yang sudah melakukan registrasi atau mencatatkan diri ke Kesbang Kabupaten Ngawi. Antara lain Partai Gelora, Partai Kedaulatan Rakyat dan Partai Buruh.

"Sebenarnya kita bisa melihat data itu ke Kesbang karena untuk membentuk kepengurusan di wilayah harus mencatatkan diri ke Kesbang itu," lanjutnya. 

Ulasnya lagi, ketika pendaftaran di buka tanggal 1 Agustus 2022, baru bisa diketahui di Kabupaten Ngawi ada berapa parpol yang sudah masuk ke Sipol. Untuk diketahui, pendaftaran nanti akan diumumkan pada tanggal 29-31 Juli 2022. Kemudian masa pendaftaran pada tanggal 1-14 Agustus 2022.