Bupati Sanusi Ingatkan Prinsip 5K Budaya Kerja ASN Kabupaten Malang

Bupati Malang, H M Sanusi saat melantik Jabatan Fungsional/Ist
Bupati Malang, H M Sanusi saat melantik Jabatan Fungsional/Ist

Bupati Malang, H M Sanusi mengingatkan prinsip 5 K Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang.


Hal itu disampaikan Bupati Sanusi saat Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Jabatan Fungsional, Pengukuhan Tenaga Kesehatan yang diberi tugas sebagai Kepala Puskesmas dan Guru yang diberi tugas sebagai Kepala Sekolah, di Pendopo Agung Kabupaten Malang, Rabu (13/7).

"Seluruh ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Malang agar tidak pernah mengenal lelah untuk membangun sinergitas dalam rangka mewujudkan program Pemerintah Kabupaten Malang, dengan prinsip 5K Budaya Kerja ASN Kabupaten Malang," ujar Bupati Sanusi.

Prinsip 5K Budaya Kerja ASN itu adalah Kerja Keras, Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Tuntas dan Kerja Prestasi.

"Saya optimis, apabila prinsip kerja seperti ini dapat diterapkan secara massif, Insya Allah pembangunan daerah juga akan berjalan sesuai harapan, dan Kabupaten Malang semakin maju, menjadi daerah yang berdaya saing tinggi," ujarnya.

Ia juga memberikan selamat kepada pejabat fungsional yang dilantik. Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa prosesi pelantikan, pengambilan sumpah jabatan, dan pengukuhan ini mempunyai makna mendalam karena akan memberikan kekuatan untuk melaksanakan amanah yang nantinya akan dipertanggungjawabkan.

"Pertanggungjawab itu baik kepada masyarakat, maupun kepada Allah SWT. Sehingga, momen ini hendaknya juga menjadi pengingat agar ASN selalu sadar akan amanah dan tanggung jawab yang diemban, sehingga tidak ada celah untuk berbuat ingkar terhadap ikrar yang telah diucapkan," ujarnya. 

Bahkan Sanusi juga menerangkan, bahwa untuk saat ini kedudukan Jabatan Fungsional sangat strategis dalam tatanan birokrasi pemerintahan, Pengembangan pola karir PNS, tidak harus pada jabatan Struktural, tetapi juga dapat dilakukan dalam Jabatan Fungsional.

"Saudara yang menduduki Jabatan Fungsional harus mampu menjadi PNS yang berkompeten, berkinerja, berintegritas, produktif dan selalu berinovasi serta tetap mengedepankan kualitas pelayanan, agar kedepannya akan ada loncatan yang signifikan untuk kita bersama, dalam memajukan daerah dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat," tandasnya.

Sedangkan untuk tenaga kesehatan, yang diberi tugas tambahan untuk menahkodai perjalanan puskesmas yang dipimpin agar mampu menjalankan fungsinya, dengan segala sumber daya yang dimiliki serta mampu memberikan pelayanan kesehatan prima kepada masyarakat.

Puskesmas merupakan sarana dan fasilitas pelayanan, yang dibentuk untuk menjamin terselenggaranya pelayanan kesehatan perorangan pada tingkat pertama, dengan keutamaan pada upaya promotif, preventif dan rehabilitatif.

"Kepada pejabat fungsional yang diberikan kepercayaan untuk mengemban tugas tambahan, sebagai Kepala Puskesmas agar terus memaksimalkan penataan sistem pelayanan kesehatan di tingkat Puskesmas, baik bersifat vertikal maupun horizontal," pungkasnya. 

Dalam kegiatan pelantikan tersebut, nampak hadir Wakil Bupati Malang, H. Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang, Darmadi dan Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat, serta Jajaran Perangkat Daerah Kabupaten Malang.