Komite III DPD RI Apresiasi Penanganan Kasus Kekerasan Seksual Gus Cabul Jombang

Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni didampingi Wakil Ketua Komite III, Dedi Iskandar Batubara menggelar hearing terkait kasus kekerasan seksual Jombang di kantor Gubernur Jawa Timur/Ist
Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni didampingi Wakil Ketua Komite III, Dedi Iskandar Batubara menggelar hearing terkait kasus kekerasan seksual Jombang di kantor Gubernur Jawa Timur/Ist

Kasus dugaan kekerasan seksual (pencabulan) yang menimpa santriwati di Pondok Pesantren (ponpes) Shiddiqiyyah, Ploso Jombang, menjadi perhatian publik secara luas, sehingga menjadi isu nasional.


Bahkan Komite III DPD RI sampai turun langsung ke Jawa Timur untuk melihat kasus ini lebih dekat. Dalam kunker di Jawa Timur rombongan Komite III DPD RI yang dipimpin Sylviana Murni menerima masukan dan informasi dari stakeholder terkait.

"Saya sudah bertemu sejumlah pihak dan mendengarkan informasi dari sumber-sumber terpercaya. Saya apresiasi terhadap penanganan kasus di Jombang ini. Saya melihat negara sudah hadir dalam kasus ini," tegas Ketua Komite III DPD RI, Sylviana Murni usai hearing di ruang Brawijaya kantor Gubernur Jawa Timur, Rabu (13/07).

Mantan Wali Kota Jakarta Pusat ini mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi langkah Kajati Jatim Mia Amiati yang langsung memimpin proses penuntutan di pengadilan. Ini bentuk keseriusan dan keberpihakan kepada korban.

Sylvi mengungkapkan dalam kasus kekerasan seksual, perempuan cenderung menjadi korban. Karena itu, kepastian dan keberpihakan kepada korban perlu ditunjukkan oleh negara.

"Trauma healing juga perlu diberikan kepada santri korban kekerasan seksual. Saya dapat informasi itu sudah dilakukan. Saya kira karena Gubernurnya perempuan, Bupatinya perempuan, dan Kajatinya perempuan, sehingga lebih peka dalam masalah ini," ujarnya.

Senator perwakilan dari Provinsi DKI Jakarta tersebut, berharap publik tidak menjeneralisir kasus Jombang ini. Menurutnya, pondok pesantren adalah lembaga pendidikan terpercaya yang membentuk sumber daya manusia yang berilmu dan berakhlak.

Dia menambahkan, Komite III DPD RI juga mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang membatalkan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah. Menurutnya kasus Jombang ini  bukan dilakukan oleh lembaga tapi oknum yang ada di lembaga tersebut.

"Kami sepakat dengan keputusan pembatalan izin operasional pesantren, karena santri tidak boleh putus pendidikan. Prioritas kami, wajib belajar harus terus berjalan," pungkasnya.

Dalam hearing Komite III DPD RI di Jawa Timur, Sylviana Murni didampingi Wakil Ketua Komite III DPD RI, Dedi Iskandar Batubara. Hadir pula Wakajati FIRDAUS, SH, MH, Aspidum Kejati, Sofyan SH, MH, Dirkrimum Polda jatim Kombespol Totok Suharyanto, Kadis P3 Ak Prov Jatim Dra. Restu Novi Widiani, MM yang juga Plh. Kadis Sosial Prov Jatim, dan Kabid Pontren Kemenag Jatim, Muhammad As'adul Anam.