Sebelum Ditahan, Oknum Petinggi Satpol PP Surabaya Diperiksa Hingga 10 Jam

foto/RMOLJatim
foto/RMOLJatim

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka hingga dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya. Oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ternyata menjalani pemeriksaan hingga 10 jam lebih.


"Kita periksa kemarin (13/7) dari jam 09.00 Wib sampai jam 18.00 hingga 19.00 Wib," kata Kasi Pidsus Kejari Surabaya, Ari Prasetya Panca Atmaja pada Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (14/7).

Menurut Ari lamanya pemeriksaan itu, lantaran penyidik masih menggali berbagai informasi terkait kasus tersebut.

Sebab saat itu, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini statusnya saat diperiksa masih ssebagai saksi.

"Ya kan kita ngobrol-ngobrol dulu, kan dia (FE) kita panggil masih sebagai saksi," jelas Ari.

Tak hanya itu, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini, masih kata Ari juga diperkenankan menghubungi keluarganya ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

"Iya dia (FE) juga kita beri waktu untuk menghubungi keluarganya," pungkas Ari.

Seperti diberitakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menetapkan oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban.

FE diduga menjual hasil penertiban yang ada di gudang penyimpanan Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya ini, jika dirupiahkan, senilai ratusan juta rupiah. 

Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor : Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022 tanggal 13 Juli 2022.

Bahkan usai menjadi tersangka, Kejari Surabaya menjebloskan oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Tersangka FE ini dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.