Kapolri Jenderal Listyo Sigit resmi memutuskan untuk menonaktifkan Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.
- Ini Alasan MA Sunat Hukuman Ferdy Sambo
- Tiba di Rutan Salemba, Ferdy Sambo Cs Langsung Diproses Sesuai SOP
- Ferdy Sambo Cs Dieksekusi ke Rutan Salemba dan Pondok Bambu
"Malam ini kami putuskan Irjen Ferdy Sambo untuk sementara jabatannya dinonaktifkan," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dilansir Kantor Berita Politik RMOL, Senin (18/7).
Keputusan tersebut disampaikan berkenaan dengan pengusutan kasus polisi tembak polisi antara Bharada E dan Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam.
Jenderal Listyo menjelaskan, penonaktifan tersebut juga untuk menjamin obyektivitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri dalam proses penyidikan.
"Penyidikan yang saat ini dilaksanakan harus betul-betul bisa berjalan dengan baik dan membuat terang peristiwa yang terjadi," demikian Listyo Sigit.
- HUT PMII Ke-64, Khofifah Ajak Mahasiswa Bangun Kualitas Pergerakan dengan Semangat Amar Ma’ruf Nahi Munkar
- Jelang Pilkada Serentak 2024, Sri Untari Bisowarno Tekankan PDIP Tegak Lurus Ikut Instruksi Megawati
- Lebaran 2024, Bandara Dhoho Kediri Layani 1.155 Penumpang