Jadi Tersangka Meme Stupa Borobudur, Roy Suryo Langsung Pakai Kursi Roda Usai Diperiksa 

Mantan Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (22/7)/Ist
Mantan Menpora Roy Suryo duduk di kursi roda usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Mapolda Metro Jaya, Jumat malam (22/7)/Ist

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, telah selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka atas kasus unggahan meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Jokowi pada Jumat malam (22/7). Roy Suryo nyaris 12 jam diinterogasi penyidik.


Pakar telematika itu diperiksa sejak pukul 10.30 WIB dan keluar dari ruang penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sekitar pukul 22.22 WIB.

Dilaporkan Kantor Berita RMOLJakarta, Roy terlihat keluar dari ruang pemeriksaan dengan menggunakan kursi roda dan didampingi kuasa hukumnya, Pitra Romadoni.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, Roy dijerat dengan pasal penistaan agama dan ujaran kebencian bernuansa SARA.

Menurut Zulpan, penetapan tersangka Roy Suryo berdasarkan laporan dari Kurniawan Santoso dan Kevin Wu.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap Roy Suryo mulai dari Pasal 28 Ayat 2 jo Pasal 45 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang ITE, Pasal 156 a KUHP dan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sebelum diperiksa sebagai tersangka, Roy Suryo sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada Kamis lalu (14/7).

Kasus unggahan meme patung di Candi Borobudur yang diedit mirip wajah Presiden Jokowi sempat viral dan diunggah ulang oleh Roy Suryo dalam akun Twitter @KRMTRoySUryo2.