Gugatan wanprestasi proyek wastafel (bak cuci tangan) program penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020, terus bergulir. Setelah 2 rekanan sebelumnya dinyatakan menang gugatan, kini ada 7 rekanan pelaksana proyek wastafel lagi yang dinyatakan menang gugatan melawan Pemkab Jember. Bahkan masih ada puluhan gugatan sederhana proyek wastafel lainnya yang masih mengantri untuk disidangkan.
- Pemkab Jember Siapkan 6 Armada untuk Mudik dan Balik Gratis Idul Fitri
- Terkait Operasional Bandara Notohadinegoro, Bambang Hariyadi Dorong Pemkab Jember Kerjasama dengan PT. Angkasapura
- Pemkab Jember Alokasikan 1 Milyar Rupiah, Untuk Pembangunan Rumah Sakit NU
"Total sudah ada 9 rekanan atau penggugat sudah diterima oleh majelis hakim pengadilan negeri Jember. Pemkab Jember diperintahkan untuk melakukan pembayaran kepada rekanan," ucap anggota Tim Jaksa pengacara negara, Ahmad Sudjayanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (24/7).
Dia menjelaskan, kasus yang belum disidangkan di pengadilan masih jauh lebih banyak. Ada puluhan yang menunggu giliran sidang. Dengan banyak Gugatan, majelis hakim pengadilan kewalahan untuk menyidangkan kasus tersebut. Karena itu persidangan dilakukan secara bertahap.
"Untuk sementara majelis hakim menyetop dulu. Majelis menjadwal sepuluh gugatan. Jika 10 gugatan sudah tuntas atau selesai divonis, baru menyidangkan 10 berkas gugatan berikutnya," katanya.
Sementara Kepala Kejaksaan negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan dalam keterangan sebelumnya mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jember mencatat ada 63 Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum kepada Pemkab Jember.
"Sebanyak 60 SKK adalah bantuan hukum kasus gugatan sederhana proyek wastafel, mewakili Bupati Jember dan Kepala BPBD Jember dan 3 Kasus Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberhentian Kades Gludengan dan Tamansari Kecamatan Wukuhan," katanya.
- Alasan Bupati Hendy Maju Lagi Periode Kedua di Pilkada 2024
- Pj Gubernur Adhy: SMK di Jatim Berkontribusi Turunkan Angka Pengangguran
- Kasus DBD di Banyuwangi Meningkat Signifikan, 4 Pasien Meninggal Dunia