Gugatan Menang Lagi, Pemkab Jember Diperintah Bayar ke Rekanan Proyek Wastafel 

Ahmad Sudjayanto dalam persidangan/Ist
Ahmad Sudjayanto dalam persidangan/Ist

Gugatan wanprestasi proyek wastafel (bak cuci tangan) program penanganan Covid-19 Kabupaten Jember tahun 2020, terus bergulir. Setelah 2 rekanan sebelumnya dinyatakan menang gugatan, kini ada 7 rekanan pelaksana proyek wastafel lagi yang dinyatakan menang gugatan melawan Pemkab Jember. Bahkan masih ada puluhan gugatan sederhana proyek wastafel lainnya yang masih mengantri untuk disidangkan.


"Total sudah ada 9 rekanan atau  penggugat sudah diterima oleh majelis hakim pengadilan negeri Jember. Pemkab Jember diperintahkan untuk melakukan pembayaran kepada rekanan," ucap anggota Tim Jaksa pengacara negara, Ahmad Sudjayanto, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Minggu (24/7).

Dia menjelaskan, kasus yang belum disidangkan di pengadilan masih jauh lebih banyak. Ada puluhan yang menunggu giliran sidang. Dengan banyak Gugatan, majelis hakim pengadilan kewalahan untuk menyidangkan kasus tersebut. Karena itu persidangan dilakukan secara bertahap.

"Untuk sementara majelis hakim menyetop dulu. Majelis menjadwal sepuluh gugatan. Jika 10 gugatan sudah tuntas atau selesai divonis, baru menyidangkan 10 berkas gugatan berikutnya," katanya.

Sementara Kepala Kejaksaan negeri Jember, I Nyoman Sucitrawan dalam keterangan sebelumnya mengatakan bahwa Kejaksaan Negeri Jember mencatat ada 63 Surat Kuasa Khusus (SKK) Bantuan Hukum kepada Pemkab Jember. 

"Sebanyak 60 SKK adalah bantuan hukum kasus gugatan sederhana proyek wastafel, mewakili Bupati Jember dan Kepala BPBD Jember dan 3 Kasus Perdata dan Tata Usaha Negara, pemberhentian Kades Gludengan dan Tamansari Kecamatan Wukuhan," katanya.