Kejari Surabaya Didesak Kembangkan Kasus Penjualan Barang Sitaan Satpol PP, Orang Ini wajib Diperiksa

Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti saat menemui FE di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim/ist
Abdul Rahman Saleh dan Iwan Harimurti saat menemui FE di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim/ist

Abdul Rahman Saleh, Kuasa Hukum dari FE oknum Satpol PP yang diduga menjual barang sitaan hasil penertiban mendesak Kejari Surabaya untuk mengembangkan kasus tersebut.


Caranya yakni dengan memeriksa siapa saja yang terlibat langsung dalam kasus itu.

"Ya pada intinya pelaku utama yang menjual dan membeli serta melakukan transaksi jual BB (barang bukti) segera dipanggil," kata Abdul Rahman Saleh pada Kantor Berita RMOLJatim, Senin (25/7).

Bahkan bila dalam pemeriksaan tersebut lanjut Abdul Rahman Saleh telah ditemukan minimal dua alat yang cukup, maka penyidik Kejari Surabaya wajib segera menetapkannya sebagai tersangka.

"Dan bila cukup bukti segera tetapkan tersangka," tegasnya.

Adapun yang terlibat dalam penjualan dan pembelian barang hasil sitaan Satpol PP Surabaya itu menurut Abdul Rahman Saleh jumlahnya lebih dari satu orang.

"Empat sampai enam orang," ungkapnya.

Tak hanya bagi pembeli dan penjual saja, namun Abdul Rahman Saleh juga meminta Kejari Surabaya menyeret pihak lain untuk bertanggungjawab dihadapan hukum. Sebab telah memerintah kliennya untuk terlibat dalam kasus ini.

"Juga yang memerintah selain pak FE juga diseret hukum. Jangan kaburkan hukum hanya pada pak FE," pungkasnya.

Seperti diberitakan FE Oknum Satpol PP Kota Surabaya telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi penjualan barang bukti hasil penertiban mencapai Rp500 juta.

Barang penertiban itu ada di gudang penyimpanan hasil penertiban Satpol PP Surabaya, Jalan Tanjung Sari Baru 11-15, Kecamatan Sukomanunggal, Surabaya. 

Penetapan itu dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, melalui Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor Print-05/M.5.10/Fd.1/07/2022, tertanggal 13 Juli 2022.

FE lalu dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejati Jatim.

Dalam kasus ini, oknum petinggi Satpol PP Surabaya berinisial FE ini disangkakan dengan Pasal 10 huruf a, Pasal 10 huruf b Jo. Pasal 15 Jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.