Mardani H Maming, Bendahara Umum PBNU Buronan KPK

Mardani H Maming/RMOL
Mardani H Maming/RMOL

Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Mardani H Maming telah resmi menyandang status buronan KPK. Maming dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung mulai hari ini, Selasa (26/7).


Kader PDIP ini ditetapkan sebagai DPO setelah KPK gagal menjemput paksa. KPK mengambil tindakan hukum jemput paksa lantaran Maming dinilai KPK tidak kooperatif.

Maming dua kali mangkir dari panggilan penyidik sebagai tersangka. Panggilan kedua dilayangkan pada Kamis (21/7) lalu.

Plt. Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, KPK telah memanggil Maming sebanyak dua kali, namun tidak hadir. Sehingga, KPK menilai Maming dalam perkara ini tidak kooperatif.

"Hari ini (26/7) KPK memasukkan Tersangka ini dalam daftar pencarian orang (DPO) dan paralel dengan itu KPK juga berkirim surat ke Bareskrim Polri untuk meminta bantuan penangkapan terhadap tersangka dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa siang (26/7).

Sebelumnya, KPK menetapkan Maming sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) saat dia menjabat bupati Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Dalam hal ini, Maming diduga telah menerima Rp104 miliar.

Dalam proses penyidikan, KPK telah dua kali memanggil Maming. Namun, dia mangkir dengan alasan menunggu putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Ali Fikri, tak ada dasar hukum apa pun yang menyatakan Praperadilan dapat menghentikan proses penyidikan.

"Proses Praperadilan hanya untuk menguji syarat formil keabsahan bukan untuk menguji substansi penyidikan," ujar Ali.