Kasus Dugaan Kekerasan Seksual, Bos Sekolah SPI Kota Batu Dituntut 15 Tahun Penjara

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual Bos Sekolah SPI Kota Batu/Ist
Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual Bos Sekolah SPI Kota Batu/Ist

Sidang lanjutan kasus dugaan kekerasan seksual yang menimpa kasus Bos Sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI), Julianto Eka Putra (JEP) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Kota Malang, Rabu (27/7).


Pada sidang kali ini, terdakwa JEP dituntut 15 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider 6 bulan serta restitusi Rp 44 juta oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU), seperti yang dikatakan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Kota Batu, Agus Rujito.

"Salah satunya yaitu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 23/2002 tentang perlindungan anak dengan unsur-unsur pelaku melancarkan bujuk rayu melakukan persetubuhan terhadap anak," ujarnya dikutip Kantor Berita RMOLJatim.

Atas tuntutan tersebut, Ketua tim kuasa hukum terdakwa JEP, Hotma Sitompul memilih tak banyak komentar.

"Kami hanya ingin adanya proses keadilan yang baik dari hakim atau jaksa. Nanti saja pas nota pembelaan, kami akan berkomentar," kata Hotma.

Sementara itu, Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengungkapkan, bahwa tuntutan terhadap terdakwa tersebut merupakan hadiah untuk anak-anak nasional pada peringatan hari anak nasional.

"Kami berterima kasih terhadap JPU sudah menuntut terdakwa dengan hukuman maksimal. Ini kami masih menunggu putusan dari majelis hakim. Ini membuktikan bahwa peristiwa itu memang terjadi, bukan konspirasi seperti yang dituduhkan, ini menunjukkan keadilan patut kita tegakkan," ujarnya.

Sekedar informasi, sidang tuntutan ini sempat mengalami penundaan pada minggu lalu, karena JPU ingin memasukkan alasan yuridis yang lebih kuat dan meyakinkan hakim.