KPK Telusuri Aset Mobil Milik Walikota Bekasi yang Dibeli dari Hasil Suap

foto/net
foto/net

Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri aset mobil yang dimiliki Walikota Bekasi non-aktif, Rahmat Effendi (RE) alias Pepen. Penelusuran dilakukan melalui seorang pegawai Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang dicecar sejumlah pertanyaan saat dipanggil KPK dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Pepen.


"Selasa (26/7) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah selesai memeriksa saksi," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Rabu pagi (27/7).

Saksi yang telah diperiksa, yaitu Galih Gerriandani selaku pegawai Pemkot Bekasi. Dia hadir dan sudah diperiksa tim penyidik KPK.

"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan adanya kepemilikan aset tersangka RE yang terkait perkara diantaranya berupa kendaraan mobil," pungkas Ali.

Pepen sendiri sebelumnya sudah dijerat dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemkot Bekasi. Dalam perkara itu, Pepen saat ini masih menjalani proses peradilan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) para Pengadilan Negeri Bandung.

Dalam perkara suap dan gratifikasi itu, Pepen didakwa menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 19,5 miliar dari beberapa pihak. Dakwaan itu telah dibacakan pada Senin (30/5).

Pepen pun kembali ditetapkan sebagai tersangka, yakni kasus TPPU pada Senin (4/4). KPK menduga, hasil suap dan gratifikasi yang diperoleh Pepen dialihkan atau disamarkan dalam bentuk asset.