Sidang Praperadilan Mardani Maming Ditolak, KPK: Kita Tunggu Sikap Kooperatif Tersangka

Mardani H. Maming/RMOL
Mardani H. Maming/RMOL

Gugatan praperadilan Mardani H. Maming ditolak. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel).


Termasuk, menunggu sikap kooperatif Ketua DPD PDI Perjuangan Kalsel itu yang diklaim akan datang ke KPK pada esok hari, Kamis (28/7).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri mengatakan, KPK memberikan apresiasi terhadap putusan Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada sidang praperadilan terkait penetapan tersangka Maming dalam perkara suap dan gratifikasi terkait IUP di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Hakim telah objektif dan independen memutus perkara permohonan dimaksud," ujar Ali kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (27/7).

Sejak awal kata Ali, KPK yakin bahwa penyidikan ini sudah sesuai dengan prosedur. Dengan demikian, KPK tetap melanjutkan penyidikan dengan mengagendakan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti lainnya.

"Termasuk menunggu sikap koperatif tersangka sebagaimana dijanjikan kuasa hukumnya yang disampaikan kepada publik bahwa tersangka akan hadir di Gedung Merah Putih KPK pada tanggal 28 Juli 2022," kata Ali mengingatkan.

Ali menilai, sikap kooperatif Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) akan memudahkan dan memperlancar proses penegakkan hukum.

"Dan mari kita uji bersama di pengadilan Tindak pidana korupsi. KPK akan selalu menyampaikan perkembangan setiap proses penanganan perkara sebagai bentuk transparansi sekaligus pelibatan publik dalam pemberantasan korupsi," pungkas Ali.

Sehari sebelum sidang putusan praperadilan ini, KPK sudah memasukkan Maming ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada Selasa (26/7).

Maming disebut tidak kooperatif karena sudah dua kali mangkir dari panggilan tim penyidik KPK sebagai tersangka.