Pemberi Suap Mardani Maming Tak Dijadikan Tersangka

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata/RMOL

Dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel), pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya menetapkan tersangka kepada Mardani H Maming sebagai penerima suap.


Sementara pihak pemberi suap tak dijadikan tersangka oleh KPK. Namun, tentu saja KPK punya alasan kuat kenapa sang pemberi suap tidak bernasib sama seperti mantan Bupati Kabupaten Tanah Bumbu itu.

"Dalam paparan ekspos itu ternyata pemberi (suap), Hendri Sutiyo, itu sudah meninggal, jadi pemberinya sudah meninggal. Dan perkara ini sebetulnya ada irisan dengan perkara yang ditangani oleh Kejaksaan Agung menyangkut Kepala Dinas Pertambangan dan Energi," jelas Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis malam (28/7).

Ia pun memastikan bahwa kasus yang menjerat Mardani Maming berawal dari laporan masyarakat dengan diperkuat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan perkara yang menjerat Raden Dwiyono.

"Kemudian itu ditindaklanjuti, karena laporannya dikirimkan ke pimpinan, saya minta supaya di dalami. Kemudian kita mendapatkan cukup alasan untuk di lakukan penyelidikan," imbuhnya.

Mardani Maming sempat dimasukan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh KPK karena mangkir dari beberapa kali panggilan pemeriksaan. Hingga akhirnya pada Kamis (28/7), Ketua DPD PDIP Kalimantan Selatan itu menyerahkan diri untuk dipakaikan rompi oranye dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2015 dan 2015-2016 itu diduga menerima uang senilai Rp 104,3 miliar dalam perkara dugaan suap terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.