Autopsi Ulang, Otak Brigadir J Tak Ditemukan di Kepala

Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Ist
Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J/Ist

Terungkap cukup mencengangkan terkait dengan autopsi ulang jasad Brigpol Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J beberapa hari lalu. Otak Brigadir J tidak ditemukan di kepalannya.


Fakta ini diungkapkan pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak saat menjadi narasumber di akun Youtube Refly Harun dikutip Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (30/7).

“Dibuka kepalannya, tidak ditemukan otaknya. Yang ditemukan adalah semacam retak enam. Kemudian diraba-raba kepalanya itu di bagian belakang ada benjolan sedikit bekas lem. Nah lemnya dibuka ada lobang,” ungkap Kamaruddin.

Kamaruddin menjelaskan temuan ini terungkap saat pihak keluarga mengirimkan dua orang yang berprofesi sebagai tenaga medis ikut dalam bedah autopsi ulang bersama tim forensik di RSUD Sungai Bahar itu.

“Mereka kita kasih surat tugas dan merekalah yang mewakili kita masuk ke ruang operasi,” beber Kamaruddin.

Kembali ke luka yang ditemukan pada jasad Brigpol Yosua, Kamaruddin menyampaikan bahwa lobang di belakang kepala Brigpol Yosua ini Kamaruddin menduga akibat tembakan dari jarak dekat.

“Jadi ada lobang seperti ditembak dari belakang kepala dan tembuh ke hidung. Inilah yang membantah pernyataan Karo Penmas (Divisi Humas Polri) bahwa ada tembak menembak dari atas ke bawah,” beber Kamaruddin.

Jadi menurut Kamaruddin, hasil kesimpulan bahwa ada luka tembak di belakang kepala Brigpol Yosua ini dari keterangan dokter forensik dan perwakilan keluarga yang menyaksikan proses autopsi ulang.

“Jadi mereka menyatakan ini ditembak dari belakang. Jadi dicatat juga oleh dokter perwakilan kami yang sudah dituangkan dalam berita acara dan dicatat di akte notaris,” pungkasnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD mengatakan bahwa hasil autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir J perlu dibuka ke publik.

Ketua Kompolnas tersebut menyebut, hasil autopsi ulang terhadap Brigadir J boleh dibuka tanpa harus melalui jalur pengadilan. Sebab kasus tersebut menjadi perhatian umum, dan hasil autopsi pertama diragukan oleh pihak keluarga dan publik.

Mahfud membeberkan, Undang-undang Kesehatan tidak melarang hasil autopsi tersebut dibuka ke publik. Hasil autopsi ulang Brigadir J sama halnya dengan membuka alat bukti dugaan kejahatan ke publik.

"Kenapa tidak boleh dibuka ke publik? Wong kalau ada kejahatan, celurit diletakkan di meja, baju di meja itu, darah, ini kan sama saja sebagai alat bukti," tegas Mahfud.