Bareskrim Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka kasus penembakan Brigpol Yosua Hutabarat alias Brigadir J hingga tewas di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.
- Azmi Syahputra: Sikap LPSK Berlebihan pada Bharada E
- Ditjen Pas Hormati Rekomendasi LPSK, Bharada E Ditahan di Rutan Bareskrim
- LPSK Apresiasi Hasil Sidang Kode Etik Bharada E: Bukti Polri Dengar Aspirasi Masyarakat
"Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga dianggap sudah cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Direktorat Tindak Pidana Umum (Ditipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Rabu (3/8/).
Andi Rian menjelaskan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 42 orang saksi yang di dalamnya termasuk saksi-saksi ahli mulai dari kimia hingga forensik.
“Kami juga sudah menyita sejumlah barang bukti yaitu alat komunikasi. Saat ini tengah diteliti,” ujar Andi Rian dilansir Kantor Berita Politik RMOL.
Sebelumnya, polisi menyebut Brigadir J tewas dalam insiden saling tembak dengan Bharada E di rumah Irjen Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7). Namun, peristiwa itu baru diungkap pada Senin (11/7).
Polisi mengklaim penembakan itu berawal dari dugaan pelecehan yang dilakukan Brigadir J terhadap istri Sambo.
Guna mengusut insiden penembakan ini, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kemudian membentuk tim khusus untuk mengusut insiden tersebut. Komnas HAM juga melakukan penyelidikan secara independen terhadap kasus tersebut.
- Indeks Risiko Bencana di Jatim Terus Menurun Selama 5 Tahun Terakhir
- Maju Calon Bupati Banyuwangi 2024, Kader Gerindra Daftar Lewat PDIP dan PKB
- Bali United Bantai Persebaya di Hadapan Bonek