Jadi Tersangka Korupsi Honor Pemakaman Covid-19, Eks Kepala BPBD Jember 2 Kali Mangkir

Relawan petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19/Ist
Relawan petugas pemakaman jenazah pasien Covid-19/Ist

Untuk kedua kalinya, tersangka MD dalam kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman jenazah pasien covid-19 Kabupaten Jember, tidak memenuhi panggilan penyidik Polres Jember.


Justru mantan kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember tersebut melakukan perlawanan dengan mempraperadilkan Kapolres Jember AKBP Hery Purnomo, Cq Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama.

"Tim kuasa hukum sudah mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan sudah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jember, Senin (1/8) kemarin," kata salah seorang anggota tim kuasa hukum tersangka MD, Purcahyono Juliatmoko, dikutip Kantor Berita RMOLJatim, Rabu (3/8). 

"Gugatan praperadilan ini dilakukan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka MD, oleh penyidik Polres Jember," sambungnya. 

Menurut dia, penetapan tersangka terhadap MD tidak sah karena tidak didukung minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP. 

Karena itu, lanjut dia, ketidakhadiran kliennya atas panggilan penyidik pada Rabu siang (3/8) bukan mangkir. Karena memang sepatutnya proses praperadilan dilakukan terlebih dahulu.  Pemeriksaan tersangka baru dilakukan setelah ada putusan hakim dalam kasus praperadilan tersebut.

Diketahui tersangka MD sudah 2 kali dipanggil penyidik Polres Jember, yakni pertama Senin (29/7), namun tidak hadir karena masih ada acara keluarga. Selain itu tim kuasa hukum, belum bisa mendampingi karena masih ada di Surabaya.

Kedua, penyidik menjadwal ulang pemangilan tersangka pada Rabu siang (3/8) pukul 13.00. WIB. Namun juga tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. 

Menurut Juliatmoko, kasus dugaan pemotongan honor pemakaman tersebut bukan perkara pidana, melainkan kasus perdata dan kliennya tidak terlibat.

Dia menegaskan, dalam kasus dugaan pemotongan honor petugas ini, yang dituduhkan kepada tersangka PS, selaku Kabid Kedaruratan dan Logistik, bukan perbuatan pidana memotong honor petugas.

Namun dia mengambil uang miliknya sendiri, yang pernah dipinjamkan kepada relawan pemakaman jenazah pasien covid-19. Sebab, uang yang diberikan kepada mereka adalah sifatnya dana talangan. 

"Karena saat itu honor petugas pemakaman jenazah pasien covid-19 tahun 2021 belum cair," ujarnya.

Apalagi, lanjut dia, peran kliennya secara langsung dalam kasus dalam kasus pemotongan honor tersebut tidak ada. Karena tugasnya hanya sebatas proses administrasi saja. 

Sementara Kasat Reskrim polres Jember, AKP Dika Hadian Widya Wiratama, hingga Rabu sore belum berhasil dikonfirmasi.

Sebelumnya, AKP Dika mengatakan bahwa penetapan tersangka ini berdasarkan surat P-19 atau petunjuk jaksa penuntut umum (JPU) untuk mendalami dan memeriksa saksi baru lainnya.

Langkah ini untuk memastikan ada tidaknya keterkaitan dengan tersangka pertama dengan saksi tersebut. Selain itu juga ditindaklanjuti dengan  meminta keterangan saksi ahli hukum pidana Tipikor.  

"Selanjutnya dilakukan gelar perkara di Polda Jatim. Hasil gelar perkara, MD yang awalnya menjadi saksi, selanjutnya statusnya naik sebagai tersangka," jelas Dika. 

Sebab, lanjut Dika, perbuatan tersangka sudah memenuhi unsur pidana, sudah didukung minimal 2 alat bukti.

Sebelumnya, Timn Unit Pidana Khusus Satreskrim Polres Jember menetapkan mantan Kepala BPBD Kabupaten Jember berinisial MD, yang saat ini menjabat tim ahli Bupati Jember, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan Honor pemakaman jenazah pasien covid-19 tahun 2021.

Dalam kasus ini MD dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukumannya minimal 4 tahun hingga paling lama 20 tahun penjara, dan denda antara Rp200 juta sampai Rp1 miliar.