Tersangka Suap "Uang Ketok Palu" APBD Tulungagung, KPK Tahan Politikus PKB

Adib Makarim (rompi oranye) saat diumumkan KPK sebagai tersangka suap uang ketok palu/RMOL
Adib Makarim (rompi oranye) saat diumumkan KPK sebagai tersangka suap uang ketok palu/RMOL

KPK resmi menetapkan Wakil Ketua DPRD Tulungagung periode 2019-2024 Adib Makarim (AM) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.


Usai diumumkan sebagai tersangka, polititkus PKB tersebut langsung dijebloskan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih.

Selain Adib, KPK juga menetapkan tersangka dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung, yakni Agus Budiarto (AB) dan Imam Kambali (IK).

Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Karyoto mengatakan, perkara ini merupakan pengembangan dari fakta persidangan dalam perkara terpidana Syahri Mulyo selaku Bupati Tulungagung dan terpidana Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

"Selanjutnya KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka," ujar Karyoto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu sore (3/8).

"Untuk kebutuhan proses penyidikan, tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan pada tersangka AM untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 3 Agustus 2022 sampai dengan 22 Agustus 2022 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih," kata Karyoto.

Sementara itu kata Karyoto, dua tersangka lainnya, yakni Agus Budiarto dan Imam Kambali diimbau untuk kooperatif hadir pada jadwa pemanggilan berikutnya oleh tim penyidik.

Karyoto selanjutnya membeberkan konstruksi perkaranya. Di mana, tersangka Adib, Agus, dan Imam merupakan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung sekaligus merangkap sebagai Wakil Ketua Anggaran periode 2014-2019.

Sekitar September 2014, Supriyono selaku Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung bersama dengan ketiga tersangka melakukan rapat pembahasan RAPBD TA 2015. Di mana, dalam pembahasan tersebut, terjadi deadlock dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung.

Akibat deadlock itu, Supriyono bersama ketiga tersangka melakukan pertemuan dengan perwakilan TAPD dan dalam pertemuan tersebut, diduga Supriyono dan ketiga tersangka berinisiatif untuk meminta sejumlah uang agar proses pengesahan RAPBD TA 2015 menjadi APBD dapat segera disahkan dengan istilah "uang ketok palu".

Adapun nominal permintaan uang ketok palu yang diminta Supriyono dan ketiga tersangka itu, diduga senilai Rp 1 miliar, dan selanjutnya perwakilan TAPD menyampaikan pada Syahri Mulyo yang kemudian disetujui.

Selain uang ketok palu, diduga ada permintaan tambahan uang lain sebagai jatah banggar yang nilai nominalnya disesuaikan dengan jabatan para anggota DPRD.

Penyerahan uang diduga dilakukan secara tunai dan bertempat di kantor DPRD Kabupaten Tulungagung yang berlangsung dari tahun 2014 sampai 2018.

KPK menduga, ada beberapa kegiatan yang diminta oleh Imam sebagai perwakilan Supriyono, Agus, dan Adib untuk dilakukan pemberian uang dari Syahri Mulyo, di antaranya pada saat pengesahan penyusunan APBD murni maupun penyusunan perubahan APBD.

"Para tersangka diduga masing-masing menerima uang ketok palu sejumlah sekitar Rp 230 juta," pungkas Karyoto dilansir Kantor Berita Politik RMOL.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.