Kejati Jatim Tahan Terduga Mafia Tanah Sawotratap, Warga Akan Kawal Sidang

Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH, MH/net
Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH, MH/net

Kasus pemalsuan surat yang menjerat M.Sugeng Mulyanto Warga Sawotratap, Gedangan, Sidoarjo sebagai tersangka memasuki babak baru. Oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jatim, terduga mafia tanah tersebut ditahan usai menjalani pelimpahan tahap II dari penyidik Ditreskrimum Polda Jatim, Rabu (3/8) kemarin.


Kasipenkum Kejati Jatim, Fathur Rohman, SH, MH membenarkan penahanan tersebut. Dia menyebut ada beberapa alasan JPU dalam melakukan penahanan, diantaranya dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

"Yang bersangkutan ditahan di Lapas Sidoarjo," terangnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis (4/8).

Dalam kasus ini, tersangka M Sugeng Mulyanto akan didakwa dengan dakwaan alternatif,  yakni disangkakan dengan Pasal 263 ayat (1) KUHP atau Pasal 263 ayat (2) KUHP tentang pemalsuan surat.

"Ancaman hukumannya maksimal 6 tahun penjara," tandas Fathur Rohman.

Terpisah, I Ketut Suardana selaku kuasa hukum pelapor mengapresiasi penahanan tersangka M Sugeng Mulyanto.

"Apa yang dilakukan jaksa dengan menahan tersangka Sugeng sudah tepat. Dan tentunya penahanan itu bisa memperlancar proses persidangan," ujarnya saat dikonfirmasi Kantor Berita RMOLJatim, Kamis malam (4/8).

Kabar penahananan M Sugeng Mulyanto tersebut, ungkap Ketut, telah sampai ke telinga warga yang diduga juga menjadi korban, dan mereka dikabarkan akan mengawal persidangannya. 

"Warga yang diduga juga menjadi korban telah membentuk Forum Komunikasi Masyarakat Peduli Desa (FKMPD) untuk mengawal persidangan Sugeng sampai tuntas," tandasnya.

Diketahui, dugaan mafia tanah dengan modus membuat surat keterangan jual beli tanah ini dilaporkan ke Polda Jatim oleh Bambang Priyo Santoso Kusomo, Warga Sawotratap dengan tanda bukti lapor Nomor: TBL–B/303/V/RES 1.2./2021/UM/SPKT Polda Jatim, tanggal 21 Mei 2021. 

Dalam laporannya, tersangka M Sugeng Mulyanto disebut telah memalsukan surat keterangan jual beli tanah seluas kurang lebih 1.859 meter persegi yang seolah-olah telah dibelinya dari mertua saksi pelapor yakni Asmono Bin Slikah pada 20 April 1997, padahal mertua dari saksi pelapor telah meninggal dunia pada tahun 1992.